Sisa Dana Penerbitan Obligasi

Kompas.com - 29/12/2010, 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Keuangan memperhitungkan dana hasil penerbitan obligasi yang tidak terpakai hingga akhir tahun 2010 mencapai Rp 23,2 triliun. Dana tersebut digolongkan sebagai sisa lebih penggunaan anggaran atau silpa.

Sisa dana ini terjadi karena target defisit APBN Perubahan Tahun 2011 meleset dari sasaran awal 2,1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 1,1 persen atas PDB pada akhir tahun 2010.

”Defisit (APBN-P 2010) menjadi lebih rendah karena ternyata realisasi penerimaan negara melampaui target yang diinginkan. Jadi, meskipun realisasi belanja lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, karena penerimaannya lebih tinggi, defisit APBN menjadi lebih rendah,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati di Jakarta, Selasa (28/12).

Pada awalnya di APBN-P 2010, pemerintah harus mengejar target pembiayaan yang berasal dari utang dan penerbitan obligasi senilai Rp 133,7 triliun.

Dana sebesar itu diperlukan karena anggaran belanja negara yang ditetapkan Rp 1.126,1 triliun tidak dapat ditutup oleh penerimaan negara yang bersumber dari pajak, kepabeanan, dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 992,4 triliun.

Namun, menurut Anny, pihaknya memproyeksikan, hingga akhir tahun 2010, penerimaan negara akan mencapai 101,5 persen atau 1,5 persen lebih besar daripada target awal Rp 992,4 triliun. Hal ini membuat kebutuhan untuk menerbitkan obligasi menjadi berkurang.

Namun, pada saat yang sama, Kementerian Keuangan menggelar lelang penerbitan obligasi sejak semester I-2010 sehingga dananya sudah masuk ke kas negara lebih dahulu.

Dana obligasi sudah diterima jauh sebelum Kementerian Keuangan sadar bahwa penerimaan negara akan melampaui target.

Kementerian Keuangan telah mendapatkan izin dari DPR untuk menggunakan Silpa 2010 sebesar Rp 23,2 triliun untuk tiga tujuan.

Pertama, membayar tunggakan subsidi listrik pemerintah kepada PT PLN tahun anggaran 2009 senilai Rp 4,6 triliun.

Kedua, menjadi sumber dana jika pemerintah menganggap perlu ada tambahan anggaran senilai maksimal Rp 10 triliun pada tahun 2011. Ketiga, digunakan untuk membayar tunggakan subsidi listrik tahun 2010 yang besarnya masih diperhitungkan.

”Tambahan subsidi listrik pada tahun 2010 memang terjadi karena PLN melakukan berbagai upaya untuk menghindari pemadaman listrik dan kombinasi bahan bakarnya,” tutur Anny.

Pengelolaan BPHTB

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak berharap pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) oleh pemerintah kabupaten/kota mulai 1 Januari 2011 berjalan lancar.

”Apabila masih diperlukan pembahasan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengelolaan BPHTB, pemda dapat berkoordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau kantor pelayanan pajak setempat,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak M Iqbal Alamsyah.

Pemda yang belum memiliki perda tentang BPHTB diharapkan dapat segera menyelesaikan perda dimaksud.

Mulai 1 Januari 2011, pengelolaan BPHTB dialihkan dari pemerintah pusat (Ditjen Pajak) kepada pemda. Pengalihan itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Pasal 180 UU itu, pemerintah daerah kabupaten/ kota dapat memungut BPHTB setelah memiliki dasar hukum daerah, yaitu perda.

Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo, yang juga Dirjen Perimbangan Keuangan, mengungkapkan, hingga awal Desember 2010, baru sekitar 52 daerah yang telah menyiapkan perda dan 142 daerah dalam proses pembahasan dan evaluasi perda. Masih ada 14 daerah yang belum menyusun perda dan 283 daerah yang belum memberikan informasi. (OIN/antara)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau