Jakarta, Kompas
Koordinator Traffic on Demand Ahmad Safrudin, Selasa (28/12) di Jakarta Pusat, mengatakan, langkah DKI untuk menghambat pertambahan kendaraan pribadi dengan menaikkan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara progresif diperkirakan sia- sia. Langkah menaikkan pajak dinilai hanya untuk menambah pendapatan asli daerah.
”Masyarakat tidak akan berhenti membeli kendaraan pribadi meskipun pajaknya dinaikkan secara progresif. Apalagi, kenaikan pajak kendaraan bermotor itu masih sangat kecil,” kata Safrudin.
Kendaraan bermotor pada kepemilikan pertama dikenai pajak 1,5 persen dari harga beli konsumen dan akan naik menjadi 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kendaraan keempat.
Masyarakat, kata Safrudin, baru akan berhenti membeli kendaraan pribadi jika mereka memiliki pilihan untuk pindah ke angkutan massal yang cepat, aman, nyaman, dan dapat diandalkan. Tanpa angkutan massal yang ideal, laju penambahan jumlah kendaraan pribadi akan sulit dihambat.
Selama ini, dana hasil PKB yang dialokasikan untuk sektor transportasi hanya 10 persen. Alokasi itu terlalu kecil dan harus dinaikkan sampai 70 persen.
”Perlu kebijakan politik penambahan jumlah angkutan massal secara drastis. Pemprov DKI memiliki anggaran sampai Rp 27,9 triliun sehingga sangat mudah menambah moda angkutan massal sampai jumlah ideal,” kata Safrudin.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berjanji akan menaikkan alokasi anggaran untuk sektor transportasi setelah mendapat tambahan pemasukan dari PKB progresif. Namun, Fauzi belum dapat menyebut persentase alokasi PKB untuk sektor transportasi.
Anggota Komisi D DPRD DKI, M Sanusi, mengatakan, penerapan pajak progresif akan terkendala lemahnya basis data kendaraan bekas. Jika dilakukan dengan terburu-buru, banyak orang akan dibebani pajak progresif meskipun kendaraannya hanya satu unit.
Di sisi lain, warga yang membeli kendaraan bekas akan enggan membalik nama kepemilikannya. Dengan demikian, pemasukan dari bea balik nama kendaraan bermotor dapat turun dan basis data kepemilikan kendaraan tetap buruk.
Fauzi mengakui masih lemahnya basis data kendaraan bekas. Namun, kondisi itu tidak akan menghentikan penerapan pajak progresif.
”Kami akan memperbaiki basis data kepemilikan mobil bekas. Setiap pembeli mobil bekas akan diwajibkan untuk melakukan balik nama kepemilikan agar datanya jelas,” kata Fauzi.
Di sisi lain, pelaksanaan KTP dengan nomor identitas tunggal terus diperluas agar basis data kependudukan semakin jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.(ECA)