Pajak progresif

Alokasikan Hasil Pajak untuk Angkutan Massal

Kompas.com - 29/12/2010, 03:22 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengalokasikan sebagian besar dana hasil pajak kendaraan bermotor progresif untuk menambah moda angkutan massal. Pajak progresif dinilai tidak efektif menghambat pertambahan kendaraan sehingga sehingga dananya harus dioptimalkan untuk mengurangi kemacetan.

Koordinator Traffic on Demand Ahmad Safrudin, Selasa (28/12) di Jakarta Pusat, mengatakan, langkah DKI untuk menghambat pertambahan kendaraan pribadi dengan menaikkan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara progresif diperkirakan sia- sia. Langkah menaikkan pajak dinilai hanya untuk menambah pendapatan asli daerah.

”Masyarakat tidak akan berhenti membeli kendaraan pribadi meskipun pajaknya dinaikkan secara progresif. Apalagi, kenaikan pajak kendaraan bermotor itu masih sangat kecil,” kata Safrudin.

Kendaraan bermotor pada kepemilikan pertama dikenai pajak 1,5 persen dari harga beli konsumen dan akan naik menjadi 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kendaraan keempat.

Masyarakat, kata Safrudin, baru akan berhenti membeli kendaraan pribadi jika mereka memiliki pilihan untuk pindah ke angkutan massal yang cepat, aman, nyaman, dan dapat diandalkan. Tanpa angkutan massal yang ideal, laju penambahan jumlah kendaraan pribadi akan sulit dihambat.

Selama ini, dana hasil PKB yang dialokasikan untuk sektor transportasi hanya 10 persen. Alokasi itu terlalu kecil dan harus dinaikkan sampai 70 persen.

”Perlu kebijakan politik penambahan jumlah angkutan massal secara drastis. Pemprov DKI memiliki anggaran sampai Rp 27,9 triliun sehingga sangat mudah menambah moda angkutan massal sampai jumlah ideal,” kata Safrudin.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berjanji akan menaikkan alokasi anggaran untuk sektor transportasi setelah mendapat tambahan pemasukan dari PKB progresif. Namun, Fauzi belum dapat menyebut persentase alokasi PKB untuk sektor transportasi.

Kesulitan teknis

Anggota Komisi D DPRD DKI, M Sanusi, mengatakan, penerapan pajak progresif akan terkendala lemahnya basis data kendaraan bekas. Jika dilakukan dengan terburu-buru, banyak orang akan dibebani pajak progresif meskipun kendaraannya hanya satu unit.

Di sisi lain, warga yang membeli kendaraan bekas akan enggan membalik nama kepemilikannya. Dengan demikian, pemasukan dari bea balik nama kendaraan bermotor dapat turun dan basis data kepemilikan kendaraan tetap buruk.

Fauzi mengakui masih lemahnya basis data kendaraan bekas. Namun, kondisi itu tidak akan menghentikan penerapan pajak progresif.

”Kami akan memperbaiki basis data kepemilikan mobil bekas. Setiap pembeli mobil bekas akan diwajibkan untuk melakukan balik nama kepemilikan agar datanya jelas,” kata Fauzi.

Di sisi lain, pelaksanaan KTP dengan nomor identitas tunggal terus diperluas agar basis data kependudukan semakin jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.(ECA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau