Pidato akhir tahun

PKB: Tahun 2011 Bebas Konflik SARA

Kompas.com - 29/12/2010, 04:05 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menegaskan, tahun 2011 tidak ada lagi kekerasan dengan berkedok agama. Hal itu disampaikan Muhaimin dalam pidato politik akhir tahun di Jakarta, Selasa (28/12), di hadapan pemuka agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu serta aktivis sosial dan politisi PKB.

”Tahun ini muncul eksklusivisme kelompok tertentu mengatasnamakan agama dan kelompok, lalu memaksakan kehendak. Bahkan, di beberapa tempat, sejumlah kepala daerah menjadi alat untuk menjalankan tindakan diskriminatif dan anti-Pancasila. Ini tidak boleh terjadi pada tahun 2011,” kata Muhaimin, disambut tepuk tangan hadirin.

Menguatnya eksklusivisme kelompok tertentu di dalam masyarakat yang disertai tindak kekerasan dan main hakim sendiri menjadi catatan buruk kehidupan berbangsa pada tahun 2010.

Dia menjanjikan, jajaran anggota parlemen PKB dari pusat hingga daerah serta para pengurus lainnya menjadi ujung tombak untuk menjaga Bhinneka Tunggal Ika dan melawan upaya merusak keberagaman Indonesia. Sebab, keberagaman merupakan modal utama bangsa Indonesia menapaki masa depan, seperti ditegaskan kembali oleh almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai guru bangsa.

Muhaimin mengingatkan, terjadi cacat sejarah jika bangsa Indonesia mengalami diskriminasi. Pluralisme merupakan hal final dan tidak bisa ditawar lagi. PKB akan berdiri di barisan paling depan untuk menjaga keberagaman Indonesia.

Menurut Muhaimin, PKB menolak bentuk pengingkaran keberagaman Indonesia. Untuk itu, dia mengajak masyarakat Indonesia meneguhkan pluralisme sehingga menjadi dasar utama kehidupan rakyat Indonesia.

Selain menjaga keberagaman, pidato politik itu mengingatkan pentingnya membangun kemandirian secara ekonomi. Hal itu bisa dicapai dengan langkah awal menegakkan hukum yang adil.

Muhaimin mengingatkan, ada empat skandal besar perekonomian, yakni kasus Bank Century, suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, kasus letter of credit fiktif, dan kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Selama tahun 2010, penegakan hukum masih mengalami persoalan. (ONG)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau