JAKARTA, KOMPAS.com — Perubahan mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Keuangan langsung ke pemerintah kabupaten/kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2011 merupakan perubahan kebijakan yang cukup signifikan. Untuk itu, perubahan pada mekanisme pengawasannya juga mesti dipersiapkan dan diperkuat dari sebelum-sebelumnya agar tak lagi menimbulkan penyimpangan dan korupsi.
Demikian komentar anggota Komisi X DPR RI, Ir Hetifah Sjaifudian, kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (29/12/2010). Menurutnya, perubahan mekanisme dari pusat langsung ke daerah tersebut dilakukan dengan maksud agar pengelolaan dana BOS lebih terkontrol.
"Syaratnya harus ada proses monitoring yang transparan dan akuntabilitas yang lebih baik. Kalau Rp 16,2 triliun itu bisa terjamin pengelolaannya, tentu lumayan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan adanya perubahan ini kan kita seharusnya jadi semakin serius, apakah ini berjalan lancar dan baik atau tidak," kata Hetifah.
Diberitakan sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS akan mengalami perubahan pada 2011 mendatang. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, mekanisme penyaluran dana BOS tidak lagi melalui Kementerian Pendidikan Nasional. Dana sebesar Rp 16,2 triliun itu langsung disalurkan oleh Bendahara Negara ke kas APBD Kabupaten/Kota untuk kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah di bawahnya.
"Kalau 2005 dan 2010 melalui Kemdiknas dan disampaikan ke sekolah-sekolah, maka di tahun 2011 tidak lagi seperti itu," ujar Mendiknas dalam jumpa pers di kantor Kemdiknas, Jakarta, Senin (27/12/2010).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang