Dana bos

DPR: Mekanisme Pengawasan Harus Diubah!

Kompas.com - 29/12/2010, 14:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perubahan mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Keuangan langsung ke pemerintah kabupaten/kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2011 merupakan perubahan kebijakan yang cukup signifikan. Untuk itu, perubahan pada mekanisme pengawasannya juga mesti dipersiapkan dan diperkuat dari sebelum-sebelumnya agar tak lagi menimbulkan penyimpangan dan korupsi.

Demikian komentar anggota Komisi X DPR RI, Ir Hetifah Sjaifudian, kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (29/12/2010). Menurutnya, perubahan mekanisme dari pusat langsung ke daerah tersebut dilakukan dengan maksud agar pengelolaan dana BOS lebih terkontrol.

"Syaratnya harus ada proses monitoring yang transparan dan akuntabilitas yang lebih baik. Kalau Rp 16,2 triliun itu bisa terjamin pengelolaannya, tentu lumayan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan adanya perubahan ini kan kita seharusnya jadi semakin serius, apakah ini berjalan lancar dan baik atau tidak," kata Hetifah.

Diberitakan sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS akan mengalami perubahan pada 2011 mendatang. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, mekanisme penyaluran dana BOS tidak lagi melalui Kementerian Pendidikan Nasional. Dana sebesar Rp 16,2 triliun itu langsung disalurkan oleh Bendahara Negara ke kas APBD Kabupaten/Kota untuk kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah di bawahnya.

"Kalau 2005 dan 2010 melalui Kemdiknas dan disampaikan ke sekolah-sekolah, maka di tahun 2011 tidak lagi seperti itu," ujar Mendiknas dalam jumpa pers di kantor Kemdiknas, Jakarta, Senin (27/12/2010).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau