Diskusi akhir tahun

Pengendalian Rokok Tidak Ada Kemajuan

Kompas.com - 30/12/2010, 04:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Sampai dengan akhir 2010, pengendalian produk tembakau oleh pemerintah dan parlemen tidak ada kemajuan. Berbagai rancangan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat belum ada yang diterbitkan.

Demikian antara lain pokok persoalan yang mengemuka dalam diskusi akhir tahun bertopik ”Mengembalikan Arah Kebijakan Pengendalian Tembakau yang Pro Kesehatan Masyarakat” yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu (29/12).

Ketua IDI Prijo Sidipratomo mengatakan, IDI mendesak pemerintah dan DPR agar membuat undang-undang pengendalian tembakau untuk melindungi rakyat, terutama generasi muda usia produktif. Pemerintah juga diminta segera mengaksesi perjanjian internasional Framework Convention on Tobacco Control (FTCT) guna mengurangi dampak buruk konsumsi tembakau.

”IDI memikirkan kesehatan lebih dari 200 juta rakyat Indonesia. Kematian terkait asap rokok sebetulnya dapat dihindari dengan membuat peraturan-peraturan untuk pengendalian konsumsi,” ujarnya.

Ketua Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok sekaligus anggota DPR periode 2004-2009, Hakim Sorimuda Pohan, mengatakan, sejauh ini belum ada peraturan tegas mengenai pengendalian konsumsi tembakau, dalam hal ini rokok, di Indonesia. RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (RUU PDPTK) yang merupakan usulan 259 anggota DPR periode 2004-2009 dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009, terhenti pada proses harmonisasi. RUU PDPTK kemudian bergulir ke periode 2010 menjadi urutan prioritas nomor urut ke-28 pada Prolegnas 2010 dan menjadi urutan ke-26 dalam Prolegnas 2011.

RUU tersebut memuat aturan pengendalian tembakau sesuai dengan standar internasional yang mencakup, antara lain, peningkatan cukai rokok, kawasan dilarang merokok, ketentuan pembelian rokok, dan peringatan bergambar di kemasan rokok.

Ketua Harian Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Laksmiati A Hanafiah mengatakan, rokok merupakan produk berbahaya bagi kesehatan sehingga tidak bisa diiklankan dan diperjualbelikan begitu bebas. ”Negara yang beradab tentu harus mengaturnya,” ujarnya.

Pengamat kesehatan, Kartono Mohammad, mengatakan, peraturan pengendalian konsumsi tembakau tidak bertujuan untuk mematikan industri, apalagi petani tembakau.

”Silakan tetap berbisnis tembakau, tetapi tentu harus diatur karena produknya merupakan produk berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya. (INE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau