JAKARTA, KOMPAS.com — Paguyuban Kawulo Alit Yogyakarta, Jumat (31/12/2010) pagi ini, akan mendaftarkan gugatan hukum kepada Presiden RI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta di Jakarta Timur.
Gugatan dilakukan berkait pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden dalam penyusunan RUU Keistimewaan DIY. "Kami menggugat Presiden RI sebagai lembaga, bukan Pak SBY sebagai individu," kata Yohanes Ayub Khan, Ketua Paguyuban Kawulo Alit Yogyakarta, di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta).
Gugatan dilakukan kepada Presiden karena dialah yang menandatangani surat pengantar RUU Keistimewaan DIY itu untuk disampaikan kepada DPR. Gugatan dilakukan karena Presiden dalam menyusun RUUK DIY itu melanggar hukum.
Menurut Yohanes, sesuai ketentuan undang-undang, seluruh proses penyusunan RUU seharusnya dilakukan secara terbuka/transparan. Juga sisosialisasikan kepada masyarakat.
"Dalam hal RUUK DIY ini kan semuanya dilakukan tertutup. Sosialisasi tidak pernah dilakukan," katanya.
Ia kemudian memberi contoh betapa rakyat kecil di pelosok-pelosok Yogya sama sekali tidak mengerti apa substansi RUUK. "Yang mereka tahu, Sultan akan dilengserkan sebagai Gubernur DIY dan mereka tidak terima," katanya.
Contoh lain, istilah gubernur dan wakil gubernur utama itu tidak pernah muncul dalam berbagai usulan RUU yang disampaikan oleh Pemprov DIY, DPRD DIY, DPD RI, dan bahkan Fisipol UGM yang diminta pemerintah untuk menyusun draft akademik RUUK DIY.
Rencananya, sekitar 50 anggota paguyuban akan hadir ke PTUN dengan mengenakan busana khas Yogyakarta untuk mengiringi prosesi pendaftaran gugatan. Mereka juga akan menggelar atraksi kesenian Yogya berupa jatilan. Saat ini rombongan masih dalam perjalanan dari TMII.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang