Perdagangan

Pedagang Entikong Kecewa Larangan Impor Diperpanjang

Kompas.com - 03/01/2011, 03:54 WIB

Pontianak, Kompas - Para pedagang perbatasan di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengancam akan memblokade pos pemeriksaan lintas batas Entikong. Mereka kecewa karena Menteri Perdagangan memperpanjang larangan impor sejumlah produk.

Ketua Koperasi Pengusaha Pedagang Perbatasan HR Thalib, Minggu (2/1) di Pontianak, mengatakan, selama larangan berlaku, pedagang akan selalu dituduh sebagai penyelundup barang dari Negara Bagian Serawak, Malaysia, ke Indonesia melalui Kalimantan Barat. ”Kami tak segan-segan memblokade Entikong karena pemerintah pusat ingkar janji. Peraturan itu katanya tidak diperpanjang, tetapi tetap diperpanjang,” kata Thalib yang juga Ketua Komite Tetap Perdagangan Perbatasan Kamar Dagang dan Industri Kalbar.

Larangan impor sejumlah produk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang berlaku hingga 31 Desember 2010. Dalam peraturan itu, produk makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, pakaian jadi, dan mainan anak-anak hanya dapat diimpor melalui pelabuhan laut Belawan, Medan; Tanjung Perak, Surabaya; Tanjung Mas, Semarang; Tanjung Priok, Jakarta; Soekarno Hatta, Makassar; serta pelabuhan udara internasional.

Mengacu pada peraturan itu, pos pemeriksaan lintas batas negara seperti di Entikong tidak diperbolehkan menjadi pelabuhan darat untuk impor produk-produk tertentu. Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Entikong Iwan Jaya mengatakan, peraturan menteri itu diperpanjang melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2010. Peraturan itu berlaku sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2012.

Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong berbatasan dengan Tebedu, Serawak, dan menjadi pintu masuk dan keluar masyarakat yang hendak pergi ke negara bagian itu. Selain Entikong yang sudah lama berfungsi, pemerintah juga meresmikan Pos Pemeriksaan Lintas Batas Aruk, Kabupaten Sambas, pada 1 Januari 2011 untuk perlintasan menggunakan paspor.

Warga yang tinggal di ring satu perbatasan mendapat fasilitas transaksi di Serawak sebesar 600 ringgit per orang per bulan. Namun, produk yang dibeli tidak boleh keluar ring satu. (aha)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau