Pontianak, Kompas
Ketua Koperasi Pengusaha Pedagang Perbatasan HR Thalib, Minggu (2/1) di Pontianak, mengatakan, selama larangan berlaku, pedagang akan selalu dituduh sebagai penyelundup barang dari Negara Bagian Serawak, Malaysia, ke Indonesia melalui Kalimantan Barat. ”Kami tak segan-segan memblokade Entikong karena pemerintah pusat ingkar janji. Peraturan itu katanya tidak diperpanjang, tetapi tetap diperpanjang,” kata Thalib yang juga Ketua Komite Tetap Perdagangan Perbatasan Kamar Dagang dan Industri Kalbar.
Larangan impor sejumlah produk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang berlaku hingga 31 Desember 2010. Dalam peraturan itu, produk makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, pakaian jadi, dan mainan anak-anak hanya dapat diimpor melalui pelabuhan laut Belawan, Medan; Tanjung Perak, Surabaya; Tanjung Mas, Semarang; Tanjung Priok, Jakarta; Soekarno Hatta, Makassar; serta pelabuhan udara internasional.
Mengacu pada peraturan itu, pos pemeriksaan lintas batas negara seperti di Entikong tidak diperbolehkan menjadi pelabuhan darat untuk impor produk-produk tertentu. Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Entikong Iwan Jaya mengatakan, peraturan menteri itu diperpanjang melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2010. Peraturan itu berlaku sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2012.
Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong berbatasan dengan Tebedu, Serawak, dan menjadi pintu masuk dan keluar masyarakat yang hendak pergi ke negara bagian itu. Selain Entikong yang sudah lama berfungsi, pemerintah juga meresmikan Pos Pemeriksaan Lintas Batas Aruk, Kabupaten Sambas, pada 1 Januari 2011 untuk perlintasan menggunakan paspor.
Warga yang tinggal di ring satu perbatasan mendapat fasilitas transaksi di Serawak sebesar 600 ringgit per orang per bulan. Namun, produk yang dibeli tidak boleh keluar ring satu.