Surabaya, Kompas
Terkait kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Senin (3/1), memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Wahyudi. Selain itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bojonegoro Hendro Sasmito dan jaksa eksekutor Tri Murwani-yang terindikasi melanggar disiplin-serta petugas pengawal tahanan Widodo Priyono, petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bojonegoro Atmari dan Karni.
Tanggal 27 Desember 2010 itu, Kasiem hanya didampingi Widodo. ”Padahal, saat diserahkan ke LP, idealnya terpidana didampingi jaksa eksekutor,” kata Kepala Kejati Jatim Mohammad Farela.
Kasiem yang terjerat kasus penyelewengan pupuk bersubsidi divonis 3,5 bulan penjara. Pada 27 Desember, Widodo hanya menyerahkan surat pelaksanaan putusan pengadilan model BA-8 dan ekstra vonis.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim Muljono, Karni bersedia menggantikan posisi Kasiem karena diiming-imingi sejumlah uang.
Ketika itu petugas tidak menyerahkan kartu identitas apa pun, baik berupa kartu tanda penduduk maupun foto diri Kasiem sebagai terpidana. ”Karni diserahkan begitu saja dengan pembenaran dari Widodo, bahwa perempuan tersebut adalah Kasiem. Memang bukan kebiasaan kejaksaan meminta kartu identitas atau pas foto (terpidana),” papar Farela, seraya mengakui, ada keteledoran karena yang mengantar terpidana hanya petugas-tanpa jaksa eksekutor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim, Mashudi, kemarin mendatangi LP Bojonegoro untuk melakukan klarifikasi terhadap Kepala LP Kelas II Bojonegoro, Abdullah, dan petugas LP yang berdinas saat itu. Seperti Farela, dia juga mengatakan, petugas kejaksaan tidak wajib meminta kartu identitas terpidana karena yang bersangkutan sudah diadili. ”Waktu itu memang tidak minta, tetapi kalau ada jelas disita,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.