Penukaran tahanan

2 Jaksa Bojonegoro Langgar Disiplin

Kompas.com - 04/01/2011, 04:57 WIB

Surabaya, Kompas - Dua jaksa di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, terindikasi melanggar disiplin dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Mereka tidak menyertai terpidana Kasiem saat penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bojonegoro tanggal 27 Desember lalu, sehingga terjadi penukaran Kasiem dengan perempuan lain, bernama Karni.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Senin (3/1), memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Wahyudi. Selain itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bojonegoro Hendro Sasmito dan jaksa eksekutor Tri Murwani-yang terindikasi melanggar disiplin-serta petugas pengawal tahanan Widodo Priyono, petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bojonegoro Atmari dan Karni.

Tanggal 27 Desember 2010 itu, Kasiem hanya didampingi Widodo. ”Padahal, saat diserahkan ke LP, idealnya terpidana didampingi jaksa eksekutor,” kata Kepala Kejati Jatim Mohammad Farela.

Kasiem yang terjerat kasus penyelewengan pupuk bersubsidi divonis 3,5 bulan penjara. Pada 27 Desember, Widodo hanya menyerahkan surat pelaksanaan putusan pengadilan model BA-8 dan ekstra vonis.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jatim Muljono, Karni bersedia menggantikan posisi Kasiem karena diiming-imingi sejumlah uang.

Ketika itu petugas tidak menyerahkan kartu identitas apa pun, baik berupa kartu tanda penduduk maupun foto diri Kasiem sebagai terpidana. ”Karni diserahkan begitu saja dengan pembenaran dari Widodo, bahwa perempuan tersebut adalah Kasiem. Memang bukan kebiasaan kejaksaan meminta kartu identitas atau pas foto (terpidana),” papar Farela, seraya mengakui, ada keteledoran karena yang mengantar terpidana hanya petugas-tanpa jaksa eksekutor.

Klarifikasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim, Mashudi, kemarin mendatangi LP Bojonegoro untuk melakukan klarifikasi terhadap Kepala LP Kelas II Bojonegoro, Abdullah, dan petugas LP yang berdinas saat itu. Seperti Farela, dia juga mengatakan, petugas kejaksaan tidak wajib meminta kartu identitas terpidana karena yang bersangkutan sudah diadili. ”Waktu itu memang tidak minta, tetapi kalau ada jelas disita,” ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. (BEE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau