Manipulasi pajak

Tiga Eks Pejabat Pajak Terima Suap

Kompas.com - 04/01/2011, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga mantan pemeriksa pajak Bank Jabar akhirnya divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menerima suap dalam memanipulasi pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2001-2002.

Ketiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, dan Dien Rajana Mulya tersebut masing-masing dihukum 3 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun 6 bulan penjara. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Herdi Agusten, Selasa (4/1/2011) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ketiganya memenuhi dakwaan subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dakwaan primer Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti karena ketiganya menerima suap dari Dedy Suardi, yang saat itu bertindak sebagai supervisor tim pemeriksa pajak Bank Jabar, bukan dari pihak Bank Jabar langsung.

Suap yang ditujukan untuk mengurangi nilai kurang pajak Bank Jabar tersebut diterima oleh Ketua Tim Pemeriksa Roy Yuliandri Rp 500 juta, dan dua anggota tim pemeriksa lain, yakni Muhammad Yazid Rp 475 juta dan Dien Rajana Mulya Rp 310 juta.

Selain penjara kurungan, ketiganya juga dikenakan sanksi denda. Roy didenda Rp 150 juta, Yazid Rp 100 juta, dan Dien Rp 100 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan masing-masing 6 bulan, 3 bulan, dan 3 bulan," ujar hakim.

Hal-hal yang memberatkan ketiga pegawai pajak ini yakni perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan yakni berbuat baik, sudah mengembalikan uang ke KPK, bertanggung jawab pada keluarga, dan baru pertama kali terkena masalah hukum.

Kasus ini bermula ketika terungkapnya penyuapan yang dilakukan oleh mantan Direksi Bank Jabar kepada beberapa orang mantan pegawai Kantor Pemeriksa Pajak Bandung oleh KPK. Mereka adalah Edi Setiadi yang merupakan bekas Kepala Kantor Pemeriksa Pajak, Dedy Suwardi yang menjabat sebagai Supervisor, Roy Yuliandri sebagai Ketua Tim Pemeriksa, serta Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya sebagai anggota pemeriksa pajak.

Suap tersebut dimaksudkan agar kewajiban pajak Bank Jabar pada tahun 2001 dan 2002 dikurangi. Pada tahun 2001, kewajiban pajak Bank Jabar mencapai Rp 129,29 miliar, tetapi diturunkan menjadi Rp 4,97 miliar. Sementara periode 2002 semula berjumlah Rp 51,80 miliar, lalu diturunkan menjadi Rp 7,27 miliar.

Pada perhitungan pajak 2001, Edi Setiadi menyuruh Dedy meminta biaya konsultasi kepada pihak PT Bank Jabar sebesar Rp 1 miliar atas bantuannya menurunkan nilai pajak kurang bayar. Untuk pajak periode 2002, hal serupa juga dilakukan oleh Edi melalui Herry Achmad, perwakilan PT Bank Jabar, yakni biaya konsultasi sebesar Rp 1,55 miliar.

Total para oknum pegawai pajak tersebut menerima Rp 2,55 miliar. Menanggapi putusan hakim ini, baik Roy, Yazid, maupun Dien mengaku akan memikirkan terlebih dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau