JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy membeberkan kemungkinan dua oknum lagi yang terlibat kasus joki narapidana di LP Bojonegoro, Jawa Timur.
Kedua oknum tersebut adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito dan jaksa penuntut umum Tri Mawarni yang menangani perkara Kasiem, narapidana kasus penyelewengan dana pupuk bersubsidi.
Keduanya dianggap lalai karena tidak mengosongkan kolom nama pada blangko surat eksekusi Kasiem. Marwan juga tidak menutup kemungkinan ada unsur kesengajaan pada blangko kosong surat eksekusi Kasiem tersebut.
"Tri Mawarni dan Kasipidsus-nya juga bisa ada kelalaian, tapi sekarang sedang diusut. Ada nggak kesengajaan juga karena hasil pemeriksaan sementara itu ada blangko kosong tidak diisi," ucap Marwan, Selasa (4/1/2011) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Blangko yang dimaksud merupakan surat pelaksanaan eksekusi Kasiem. "Itu kan ada blangkonya, ada berita acaranya. Itu nggak diisi, hanya dicap. Nama orang nggak diisi. Ada apa ini?" ujarnya curiga.
Akibat kosongnya blangko tersebut, Marwan pun mengaku bertanya-tanya. Apalagi, blanko tersebut baru diisi di LP. "Nah, ini tidak lazim," ucapnya.
Selain faktor blangko kosong, Marwan juga menilai ada unsur kesengajaan karena jaksa tidak mengantarkan sendiri ke LP. "Eksekutor kan jaksa, bukannya petugas TU (tata usaha). Dia nganter sendiri harusnya, to? Andaikan dia nggak mengantar sendiri, dia bisa cek. Kalau itu betul orangnya, tapi itu kan tidak. Harusnya ada cek dan recheck," ujarnya.
Ia menambahkan, "Nah, Kasipidsus-nya kan harusnya di depan dia. Tanya dong, ke mana, sudah diserahin belum. Sudah ditandatangani belum, sudah diantar belum. Nah, waskat (pengawasan melekat) di sini tidak berjalan," kata Marwan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang