Sindikat pencuri mobil dibekuk

Siapa Kehilangan Mobil, Datang ke Polda!

Kompas.com - 05/01/2011, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Satresmob Ditreskrimum) berhasil membekuk empat kelompok yang tergabung dalam sindikat spesialis pencurian mobil.

"Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan 26 mobil yang dicuri di wilayah Jakarta untuk dipasarkan ke Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Herry Rudolf Nahak, didampingi Kepala Bidang Humas Komisaris Besar  Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu (5/1/2011).

Herry mengatakan, empat kelompok pencurian spesialis mobil itu terdiri dari 15 tersangka, antara lain Mul, Has, Rok alias BC, Yon dan Suk alias Ato yang berperan sebagai pemetik, Her (penadah) dan YD (perantara).

Sindikat itu berhasil diungkap, kata Herry, berkat laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan. "Para pemetik menggunakan kunci palsu dan "T" untuk mencuri kendaraan roda empat terpakir di pinggiran jalan, bahkan di halaman rumah warga," katanya.

Hebatnya, kata Herry, para tersangka hanya membutuhkan waktu sekitar 5- 0 menit untuk melancarkan aksinya. "Mereka cukup cepat melancarkan aksinya. Dengan memotong kabel alarm, merusak pintu, dan setir mobil," katanya.

Setelah berhasil, pelaku kemudian mengubah identitas dan dokumen palsu dan menjual kepada penadah dengan kisaran harga dari Rp 25 juta hingga Rp 70 juta per mobil. Mobil yang kerap menjadi sasaran pencurian adalah jenis Innova, Avanza, Xenia, APV, Freed, Vios dan X-Trail yang laku di pasaran.

Bagi mereka yang kehilangan mobil, Herry mengatakan, agar mendatangi Polda Metro Jaya guna mengambil mobil miliknya dengan membawa surat atau dokumen asli kendaraan serta laporan kehilangan dari kepolisian.

Herry juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengamankan kendaraannya. "Karena aksi yang cukup cepat dan lihai, sebaiknya pemilik mobil menambah pengaman. Misalnya alarm tambahan atau menambah kunci setir," ujarnya.

Dikatakan, masyarakat juga wajib curiga, kalau mendapati tawaran mobil yang murah. Misal harga pasaran Rp 125 juta dijual Rp 30 juta, karena itu bisa dipastikan barang curian. "Kalau tetap dibeli, bisa dikenakan tuduhan sebagai penadah," ujar Herry.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau