Kuntoro: Kemacetan di DKI Bisa Diatasi

Kompas.com - 05/01/2011, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah yakin kemacetan lalu lintas di Ibu Kota DKI Jakarta dapat diatasi meskipun dilakukan secara bertahap dan tidak secara sekaligus dijalankan. Hal itu disampaikan Koordinator Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Kuntoro Mangkusubroto yang juga Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) saat ditanya pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (5/1/2011).

"Bisa saja diatasi. Namun, pemecahan kemacetannya tidak bisa dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap," ujar Kuntoro.

Ia kemudian menyebutkan contoh mengurai kemacetan, seperti memperpendek jarak tempuh angkutan di koridor pinggiran kota menuju pusat kota Jakarta. "Ada banyak koridor. Namun, harus difokuskan dulu, seperti koridor dari Serpong, Tangerang, menuju Dukuh Atas di dalam kota Jakarta, dan dari Depok, Jawa Barat, menuju Dukuh Atas. Jadi, dua koridor itu yang diatasi dulu mengingat selama ini dua koridor itu yang dikeluhkan," ujar Kuntoro.

Sebelumnya, di Istana Wakil Presiden, Kuntoro mengikuti rapat mengenai penanganan kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta yang dipimpin Wapres Boediono. Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya yang pernah dipimpin Wapres beberapa waktu lalu.

Selain dihadiri sejumlah menteri dan pejabat terkait, seperti Kepala Kepolisian Daerah DKI Jakarta Irjen Sutarman, rapat juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan Wakil Gubernur Banten Masduki.

Rapat sebelumnya, Oktober tahun lalu, Wapres menetapkan 17 langkah untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Jakarta. Langkah-langkah itu di antaranya, dari pengaturan kendaraan, perpakiran, electronic road pricing (ERP), pembangunan angkutan transportasi massal (MRT) dan monorel, penggunaan dan penetapan harga gas, sampai kebijakan lalu lintas.

Perpendek jarak tempuh

Menurut Fauzi Bowo, dari dua koridor yang difokuskan untuk diatasi terlebih dahulu, yaitu koridor Serpong-Dukuh Atas dan Depok-Dukuh Atas, seluruh moda angkutannya harus tersinkronisasi, mulai dari angkutan pinggir kota, kereta api hingga busway-nya, termasuk masalah penertiban perpakiran di pinggir jalan.

Namun, kata Fauzi, tanggung jawabnya bukan hanya pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan juga Pemerintah Kota Depok dan Provinsi Banten. "Dengan contoh dua koridor tersebut, kita menginginkan jarak tempuh Depok-Dukuh Atas yang berjarak 25 kilometer, dengan waktu tempuh 75 menit sebelumnya, menjadi 60 menit," kata Fauzi.

Koridor Serpong-Dukuh Atas yang berjarak 34 kilometer dengan waktu tempuh dua jam akan dipersingkat menjadi 80 menit. "Target perpendek waktu tempuh itu akan dilakukan dalam jangka waktu enam bulan ke depan ini," kata Fauzi.

Sutarman menambahkan, terkait upaya mengatasi kemaceten lalu lintas di dua koridor tersebut, Wapres Boediono telah menginstruksikan kepolisian segera menindak pengguna kendaraan yang memarkir kendaraan secara sembarangan.

Ada kendala lebih jauh

Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat mengakui, untuk menerapkan langkah mengurai lalu lintas di DKI Jakarta, masih ada kendala, seperti Undang-Undang Pendapatan dan Retribusi Daerah dalam penerapan ERP. "Masalah lain adalah perlunya revisi peraturan pemerintah mengenai usia kendaraan angkutan kota yang harus dilakukan dalam jangka waktu dua bulan ke depan," papar Yopie.

Masalah lain adalah perlunya peraturan pemerintah dan revisi peraturan daerah untuk pengaturan tender calon investor MRT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau