JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya beserta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tilang bagi pengendara yang nekat melanggar dengan menyerobot jalur bus transjakarta. Penilangan ini dilakukan sejak Rabu (5/1/2011).
"Polda Metro Jaya mulai menertibkan semua jalur busway. Tercatat 153 tilang dilayangkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa di Jakarta, Kamis (6/1/2011) kemarin.
Menurut Royke, penindakan dilakukan di semua koridor bus transjakarta, bukan hanya terpusat di koridor baru IX dan X. Berikut data tindakan tilang yang telah dilayangkan. Untuk koridor I rute Blok M-Kota sebanyak 7 surat tilang. Koridor III rute Kalideres-Harmoni sebanyak 13 surat tilang. Koridor V rute Ancol-Kampung Melayu sebanyak 79 surat tilang. Koridor VI rute Ragunan-Dukuh Atas sebanyak 5 surat tilang. Koridor IX rute Pinang Ranti-Pluit sebanyak 37 surat tilang. Koridor X rute Cililitan-Tanjung Priok sebanyak 12 surat tilang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang