Pencuri Ban Mobil Disergap

Kompas.com - 07/01/2011, 20:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —  Lima tersangka pelaku pencurian ban mobil merek Bridgestone ditangkap jajaran Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (7/1/2011) sore. Dari tangan mereka, polisi menyita 40 ban mobil dan dua mobil boks yang dipakai untuk mengangkut ban-ban itu.

Menurut Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Budhi Herdi, modus yang dipakai pencuri itu adalah mereka membawa ban lebih banyak dari yang dipesan pembeli. Di tengah jalan, ban-ban yang tidak dipesan itu diturunkan di tempat penadah. Mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian ini.

"Dari pabrik seharusnya langsung menuju ke tempat pembeli. Namun, di tengah jalan, mereka mampir dulu di tempat lain untuk menurunkan ban-ban yang dicuri atau digelapkan ini," papar Budhi. Dari pengakuan para tersangka, mereka telah enam bulan beroperasi mencuri ban mobil dengan cara seperti ini.

Mereka berlima mempunyai peran masing-masing dan sudah menjadi jaringan. Kelima tersangka tersebut bernisial SH, HK, AL, RS, dan BH. Mereka ditangkap di Jalan Danau Agung, Sunter, Jakarta Utara. SH dan AL berperan sebagai sopir, HK sebagai kernet, sementara RS dan BH sebagai penadah ban-ban tersebut.

Budhi mengatakan, para tersangka kepergok sedang menurunkan 40 ban mobil merek Bridgestone dari truk kontainer di dekat Danau Sunter. Ketika ditanya surat-surat ban tersebut, mereka tidak bisa menjelaskan. Akhirnya, mereka mengaku mencuri ban-ban ini.

Dalam kasus ini, 350 ban mempunyai surat jalan. Adapun 40 ban tidak ada surat jalannya. Polisi pun menyimpulkan adanya keterlibatan orang dalam atas kejadian ini. "Kami sudah menghubungi PT Bridgestone Tire Indonesia di Cikarang. Kami juga sudah mengantongi nama orang dalam yang diduga terlibat dalam pencurian ini," ujar Budhi.

SH, salah seorang tersangka, menjelaskan, satu ban yang digelapkan itu dijual dengan harga Rp 300.000. Uang itu lalu dibagi tiga dengan kernet dan sopir lainnya. SH dan empat tersangka penggelap ban lainnya terancam dijerat Pasal 363 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. PT Bridgestone Tire Indonesia mengalami kerugian Rp 25 juta. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau