Peraturan

Obama Makin Sulit Tutup Guantanamo

Kompas.com - 08/01/2011, 16:38 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com — Presiden Barack Obama, Jumat (7/1/2011),  menandatangani sebuah rancangan undang-undang yang melarang para tersangka tahanan di penjara Teluk Guantanamo dibawa ke Amerika Serikat untuk diadili. Ini satu tindakan yang akan membuatnya sulit menutup segera penjara itu.    

"Kendatipun saya sangat berkeberatan pada ketentuan-ketentuan ini, dan pmerintah tetap tenang, saya harus menandatangani undang-undang (UU) ini. UU ini memberikan wewenang yang layak untuk, antara lain, kegiatan-kegiatan militer kita tahun 2011," kata Obama dalam sebuah pernyataan.    

UU otorisasi pertahanan bagi tahun fiskal 2011 itu termasuk ketentuan-ketentuan yang melarang penggunaan dana bagi pemindahan para tersangka dari penjara Guantanamo di Kuba ke Amerika Serikat. UU itu juga melarang penggunaan dana-dana tertentu untuk mengirim mereka ke negara-negara lain kecuali syarat-syarat khusus dipenuhi.    

UU tersebut membuat pemerintah Obama sangat sulit menggelar pengadilan-pengadilan pidana bagi para tersangka pelaku teror, termasuk otak serangan 11 September 2001, Khalid Sheikh Mohammed, yang akan diadili di sebuah pengadilan di New York.    

"Pemerintah saya akan bekerja sama dengan Kongres untuk berusaha mencabut pembatasan-pembatasan ini, selain juga akan mengusahakan mengurangi dampak mereka, dan akan menentang setiap usaha untuk memperluas atau memperpanjang peraturan itu pada masa depan," kata Obama, yang berjanji dalam kampanye presiden tahun 2008 akan menutup Guantanamo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau