Energi Polri Habis Kerdilkan Kasus Gayus

Kompas.com - 09/01/2011, 19:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian dinilai tidak pernah serius tangani kasus Gayus Halomoan Tambunan sejak menangani mafia kasus hingga kasus keluarnya Gayus dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Polri dinilai hanya sibuk melindungi pihak-pihak tertentu dari jeratan hukum.

"Fenomena yang terjadi, energi Polri habis untuk melindungi internal dan mengerdilkan kasus Gayus," ucap aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Donald Fariz, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (9/1/2011).

Penilaian itu terkait beberapa kasus baru Gayus di luar mafia kasus dan mafia pajak yang terungkap oleh masyarakat. Contohnya, kasus melenggangnya Gayus dari rutan lalu pelesir ke Bali. Kasus itu terungkap setelah fotografer Harian Kompas, Agus Susanto, memotret Gayus ketika menonton turnamen tenis di Nusa Dua, Bali.

Selain itu, kasus pelesiran Gayus ke tiga negara, yakni Makau, Singapura, dan Malaysia, dengan status tahanan. Kasus itu terungkap setelah Devina menulis surat pembaca di Kompas. Devina menulis bahwa dia pernah melihat pria mirip Gayus dalam satu penerbangan ke Singapura.

Untuk ke luar negeri, Gayus menggunakan nama Sony Laksono dalam paspor. Penyidik sudah tahu Gayus memakai identitas Sony Laksono ketika ke Bali. Kasus ke Bali itu sudah terungkap sejak November 2010.

Kemudian, Polri baru mengusut kasus pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) setelah Gayus diketahui memiliki paspor asli dengan identitas palsu. Polri baru tahu pembuatan KTP di daerah Jakarta Pusat baru-baru ini. Padahal, penyidik sudah tahu Gayus menggunakan KTP palsu ketika ke Bali.

"Kejadian-kejadian itu terbongkar karena ketidaksengajaan, bukan karena faktor kemampuan Polri sendiri. Ini menunjukkan mereka tidak ingin membongkar kasus Gayus. Kalau mereka niat, pasti mereka mampu," lontar Donald.

"Jadi, Polri hanya sibuk melindungi perwira tingginya yang diduga pernah mencicipi uang Gayus. Bagaimana Polri habis energinya untuk lindungi wajib pajak terkait uang Gayus Rp 28 miliar dengan hanya mengenakan Gayus pasal gratifikasi, padahal yang terjadi suap," tambah dia.

Dengan terus terungkapnya fakta baru, lanjut Donald, kali ini Polri harus mengungkap dugaan pelesiran Gayus ke lokasi lain yang belum terungkap. Dugaan itu mengingat Gayus telah 68 kali keluar dari rutan di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, Gayus hanya mengaku pergi ke rumah dan ke Bali saat diperiksa. Pihaknya tidak bisa memaksa Gayus untuk menjelaskan ke mana saja dia selama di luar rutan.

Dikatakan Boy, pihaknya tidak menyangka Gayus dapat pergi ke luar negeri. "Dengan status dia sebagai tahanan dan paspor sudah disita, saya pikir secara logika sulit," kata Boy. Seperti diketahui, paspor Gayus sudah disita ketika seusai kabur dari Singapura pada tahun 2010.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau