Ketenagakerjaan

Agen Potong Upah TKI di Hongkong

Kompas.com - 10/01/2011, 03:34 WIB

Jakarta, Kompas - Ribuan tenaga kerja Indonesia yang menjadi pembantu rumah tangga di Hongkong mengeluh atas pemotongan upah mereka oleh agen penempatan. Pemerintah diminta segera menindak agen penempatan tersebut.

Ketua Serikat Tenaga Kerja Indonesia (Indonesian Migrant Workers Union/IMWU) Sringatin di Hongkong, Sabtu (8/1), menyatakan, ia dan sejumlah aktivis IMWU berunjuk rasa di Tsuen Wan, Kowloon, menentang pemotongan upah dan pungutan biaya penempatan yang melebihi ketentuan. Sekitar 80.000 TKI saat ini bekerja di Hongkong.

Dalam sepekan pertama Januari 2011, IMWU menerima 14 pengaduan pemerasan TKI melalui agen. Sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor KEP.186/PPTK/VII/ 2008, biaya penempatan TKI tujuan Hongkong Rp 15,5 juta.

Menurut Sringatin, TKI menandatangani surat perjanjian pembayaran biaya penempatan 3.000 dollar Hongkong, sekitar Rp 3,3 juta per bulan, tanpa pernah membaca isinya.

Dengan klausul itu, gaji TKI selama 8-10 bulan dipotong untuk membayar biaya penempatan. ”Ini praktik buruk kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, yang menyerahkan sepenuhnya penempatan buruh migran kepada swasta dan tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelakunya,” kata Sringatin.

Agen juga memaksa TKI yang dipecat sebelum kontrak berakhir membuat surat perjanjian utang baru 3–4 bulan gaji lagi. Hal ini membuat beban utang TKI terus menumpuk.

Menurut Sringatin, agen penempatan TKI juga menyita paspor mereka. Kondisi itu membuat TKI tersandera oleh agen penempatan dan rentan dieksploitasi.

Daftar hitam agen pekerja, baik di Indonesia maupun di Hongkong, yang kerap mengeksploitasi TKI, kata Sringatin, sudah diberikan ke pemerintah.

Hongkong relatif baik memperlakukan TKI. Gaji pembantu rumah tangga asing minimal 3.580 dollar Hongkong, sekitar Rp 3,9 juta, plus uang makan 750 dollar Hongkong, atau sekitar Rp 220.000 per bulan.

Dugaan pemerkosaan

Di Jakarta, Jumat, meski Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan akan menangani kasus dugaan pemerkosaan TKI berinisial R oleh pejabat tinggi Malaysia, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat justru mengatakan, kasus itu tidak pernah ada.

”Sudah ada keterangan dari Ibu R, juga pernyataan tertulis, bahwa beliau tidak pernah mengalami pemerkosaan selama bekerja di sana,”

ujarnya. (Ham)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau