JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar mengajukan keberatan atas dakwaan korupsi terhadap dirinya. Jefferson yang baru dilantik pekan lalu didakwa menyalahgunakan APBD Tomohon sehingga merugikan negara Rp 33,4 miliar.
"Surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK tidak cermat dan tidak lengkap. Dakwaan itu juga tidak dibuat dengan iktikad baik," kata Rufinus Hotmaulana, kuasa hukum Jefferson, saat membacakan keberatan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/1/2011).
Dia mencontohkan, ketidaklengkapan itu di antaranya dakwaan tidak mencantumkan lokasi dan waktu persisnya korupsi dilakukan.
Dia juga menyebutkan banyak muatan politik dalam perkara ini. Para pesaing terdakwa dalam pemilihan wali kota merekayasa agar saksi Frans Aris Sambo menyatakan telah menyerahkan seluruh uang hasil korupsi kepada terdakwa. "Surat dakwaan itu harus batal demi hukum," kata dia.
Terhadap keberatan itu, jaksa penuntut umum KPK meminta waktu satu minggu untuk menanggapi keberatan ini. "Itu biasa, pengacara menyatakan dakwaan tidak cermat," kata jaksa Set Todung Alo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang