Mafia pajak

Kapolri: Gayus Staf Ahli? Enggaklah...

Kompas.com - 10/01/2011, 19:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo memastikan bahwa terdakwa kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan tak dapat menjadi staf ahlinya di Mabes Polri. Hal itu disampaikan di sela-sela Rapat Kerja tentang Pelaksanaan Program Pembangunan 2011 di Jakarta Convention Center, Senin (10/1/2011).

"Enggaklah, enggak ada. Keterangan dia kan berubah-ubah," kata Kapolri ketika ditanyakan soal keinginan Gayus.

Namun, Kapolri mempersilakan Gayus jika memiliki informasi yang berkaitan dengan kasus mafia hukum dan mafia pajak. "Kalau informasi apa pun, memberikan informasi boleh saja," kata Kapolri.

Ketika ditanya kapan Polri menyerahkan kasus Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri hanya menjawab singkat, "Saya sudah koordinasi dengan KPK dan PPATK."

Seperti diwartakan, permintaan Gayus terkait posisi staf ahli disampaikannya di PN Jakarta Selatan. "Saya berjanji dalam waktu dua tahun Indonesia bersih (dari korupsi)," ujar Gayus saat membacakan duplik pribadinya.

Dikatakan Gayus, Polri dan Kejaksaan Agung belum mampu menjerat pejabat-pejabat tinggi di Polri, Kejaksaan Agung, ataupun di Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan perkaranya saat ini.

Menurut dia, hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas korupsi. "Pesannya (Presiden) sangat jelas, tangkap big fish dan bersihkan semua. Tapi, itu belum terjadi karena yang terjadi saat ini adalah ikan teri ditangkap, saya, Arafat, Sri Sumartini, Humala, Alif Kuncoro. Gayus dibersihkan dan lain dibiarkan tetap kotor," papar terdakwa kasus korupsi itu.

"Jadikan saya staf ahli Kapolri atau staf ahli Jaksa Agung, atau staf ahli Ketua KPK. Akan saya bantu Kapolri atau Jaksa Agung atau Ketua KPK untuk menangkap big fish, bukan hanya kakap, melainkan paus dan hiu di semua lini di mana korupsi tumbuh subur," tutur pemilik harta Rp 100-an miliar itu.

Seperti diberitakan, Gayus dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam. Kedua, Gayus terbukti menyuap penyidik Polri. Ketiga, Gayus terbukti menyuap hakim. Keempat, Gayus terbukti memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir oleh penyidik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau