Bank Pembangunan Daerah Diminta Ikut Program FLPP

Kompas.com - 11/01/2011, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —  Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa berharap, Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dapat ikut berpartisipasi dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal itu perlu dilakukan untuk memperluas jangkauan program FLPP bagi masyarakat serta meningkatkan iklim investasi pembiayaan perumahan di daerah.

"Saya harap BPD mau ikut dalam program FLPP ini. Apalagi saat ini banyak BPD yang mengajukan minat untuk ikut FLPP seperti di Riau, Sumut, Jatim, dan DKI Jakarta,” ujar Suharso Monoarfa di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (11/1).

Menurut Suharso Monoarfa, pada dasarnya Kementerian Perumahan Rakyat membuka peluang kepada seluruh pihak lembaga keuangan khususnya perbankan baik nasional maupun di daerah untuk ikut serta dalam program FLPP.

Dengan demikian, dana dari APBN serta masyarakat yang terkumpul dalam FLPP akan terakumulasi sehingga menghasilkan sumber pembiayaan jangka panjang dan murah untuk bidang perumahan.

"FLPP juga bisa dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi PNS di daerah. Apalagi, saat ini urusan perumahan telah menjadi urusan wajib pemda. Tentunya hal ini dapat mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah dalam bidang perumahan,” harapnya.

Suharso Monoarfa menerangkan, melalui program FLPP, bank-bank pembangunan daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dapat memperluas jangkauan konsumennya. Apalagi sebagian besar pendanaan BPD berasal dari APBD. Meski demikian, ia juga mengingatkan agar suku bunga yang diberlakukan oleh BPD dalam FLPP harus lebih rendah dari suku bunga pasar sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

"Saya juga minta kepada BPD, kalau bisa suku bunga FLPP di daerah bisa lebih rendah suku bunga yang berlaku saat ini. Saya tahu itu memang sulit. Apabila modal yang masuk ke BPD murah, secara tidak langsung hal itu dapat memajukan bank yang bersangkutan,” ujarnya.

Suharso Monoarfa menambahkan, konsumen FLPP sebenarnya berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seperti memiliki NPWP dan SPT. Adapun proses verifikasi nantinya akan dilakukan pihak perbankan.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau