JAKARTA, KOMPAS.com - Agus K, salah satu saksi pada sidang Komjen Susno Duadji tiba-tiba menghilang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2011), ketika diminta bersaksi terkait perkara korupsi dana pengamanan pemilukada Jawa Barat Tahun 2008.
Awalnya, Charis Mardiyanto, ketua majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi. Jaksa lalu memanggil Agus yang menunggu di ruang tunggu Jaksa. Namun, yang bersangkutan tidak ada. Jaksa sempat meneriakkan nama Agus berkali-kali di luar sidang.
Majelis hakim sempat kesal lantaran saksi tidak muncul setelah ditunggu hampir 10 menit. Selama menunggu, Charis sempat menasihati JPU agar menjaga saksi.
Tak sabar menunggu, Charis lalu mengatakan, "Siapa sajalah (saksi) masukkan sini (ke ruang sidang)".
Para pengunjung langsung tertawa.
Akhirnya, JPU menghadirkan ahli. Narendra Jatna, salah satu jaksa penuntut umum (JPU), mengatakan, Agus adalah bendahara satuan kerja (Bensatker) di Polres Bogor. Dia yang menerima dana pengamanan pemilukada Jabar dari pihak Polda Jabar.
Ketika ditanya mengapa saksi bisa pergi, seusai sidang Narendra menjawab, "Kita nggak tahu. Tadi ada. Disini kan tidak ada ruang khusus saksi tapi adanya ruang untuk Jaksa".
Sender sandro
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang