Sengketa tanah

Pagar Seng dan Tanggung Jawab Pemkot

Kompas.com - 12/01/2011, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aziz , salah satu ahli waris Haji Baus bin Amar, memastikan bahwa aksi pemasangan pagar seng di SD Negeri Kembangan Utara 01 Pagi dan 02 Petang, Jakarta Barat, itu dilakukan untuk meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan sengketa tanah di sekolah yang terletak di Jalan Kembangan Utara Raya No 83 itu.

"Sudah lebih dari satu bulan saya memasang pagar di sekolah. Kalau memang ini salah dan kebenaran di tangan Pemkot, seharusnya Trantib sudah mencabut pagarnya. Tapi, ini kan sebaliknya, kebenaran (tanah) di tangan ahli waris. Dan, sudah dibenarkan Walikota Jakbar saat itu (Fadjar Panjaitan) lewat SK-nya," kata Aziz kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2011 ), ketika dijumpai di rumahnya yang terletak di depan SDN Kembangan Utara 01 dan 02 ini.

Sekitar awal 2005, Aziz, yang saat itu berstatus honorer sebagai pembantu sekolah di SD depan rumahnya, datang menemui kepala sekolah untuk menanyakan status kepegawaiannya. Sesuai syarat di dalam surat penyerahan tanah tahun 1974, seluruh anak dan cucu dari Haji Baus yang merupakan pemberi tanah hibah harus diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Saya juga merasa tanah sekolah itu punya luas sampai lebih dari 2.000 meter persegi. Padahal, luas tanah yang dihibahkan bapak saya kan cuma 1.500 meter persegi," ujar Aziz.

 

Setelah melaporkan ke lurah dan camat, dikeluarkanlah surat usulan dari Camat Kembangan untuk mengukur ulang tanah SD Negeri Kembangan Utara 01 dan 02. Kemudian, BPN (Badan Pertanahan Nasional) datang untuk melakukan pengukuran.

 

Berdasarkan rapat koordinasi, keluarlah SK Walikota Jakbar dari Walikota Jakarta Barat saat itu, Fadjar Panjaitan tertanggal 8 April 2005. Disebutkan, pada 1974 Pemda memperoleh tanah dari Haji Baus bin Amar cs sebagai ahli waris Haji Amar bin Djamain dengan cara hibah seluas 1500 meter persegi. Tanah itu berasal dari girik Nomor 842 atas nama Amar bin Djamain. Penyerahan tanah itu sesuai surat pernyataan tanggal 30 Maret 1974 dengan diketahui Lurah Kembangan dan Camat Kebon Jeruk.

 

Dalam SK Walikota, ada empat poin penting, antara lain pertama, salah satu ahli waris tersebut dijadikan PNS di lingkungan Pemda DKI. Kedua, bahwa atas tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Pakai No. 7 atas nama Pemda DKI seluas 1.944 meter persegi. Sedangkan yang dihibah 1500 meter persegi sehingga ada kelebihan 444 meter persegi. Oleh karena itu, para ahli waris menuntut kepada Pemda agar kelebihan tanah diberi ganti rugi.

Ketiga, selain ganti rugi, kelebihan luas tanah salah satu ahli waris Baus bin Amar yang bernama Azis bin Baus yang saat ini berstatus sebagi honorer sebagai penjaga sekolah di SDN Kembangan Utara 01 dan 02 dapat diangkat jadi PNS di lingkungan Pemda DKI.

Keempat, berkaitan dengan poin 2 dan 3 di atas, untuk kepastiannya saya harap kelebihan tanah yang digunakan SDN Kembangan Utara 01 dan 02 diukur ulang serta mempertimbangkan saudara Azis bin Baus yang telah diusulkan Kepala Dikdas Provinsi DKI kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta menjadi PNS.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau