JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, Presiden berwenang untuk memerintahkan dengan tegas agar aparat penegak hukum di bawahnya menuntaskan perkara Gayus. Hal itu bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
"Saya dulu pernah ditanya, 'Pak Wapres, Bapak mengintervensi soal Robert Tantular' oleh Pak Ruhut (Sitompul). Saya bilang, 'Itu menghina saya bilang soal intervensi.' Yang dibutuhkan perintah, saya memerintahkan. Presiden itu tidak intervensi, tapi memerintahkan," kata Kalla di Kantor KPK, Rabu (12/1/2011).
Ditanya apakah Presiden perlu memerintahkan anak buahnya (Polri dan kejaksaan) usut tuntas perkara Gayus, Kalla mengatakan,"Tergantung pandangan Presiden. Kalau waktu saya menjabat Wapres, saya anggap perlu, ya saya perintahkan. Presiden tidak bisa mengintervensi, UU menyatakan kasih perintah. Namanya Pemerintah Republik Indonesia. Artinya, ke setiap pemerintah itu memerintah."
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang