JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun selisih kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi hanya Rp 1.000 dibandingkan tarif sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak boleh sembarangan menaikkan harga angkutan rakyat yang bersifat massal itu. Kenaikan harga baru boleh dilakukan setelah persyaratan dipenuhi seperti penghitungan kembali, sosialiasasi, dan survei dampak kenaikan tarif di masyarakat.
"Kalau syarat minimalnya dipenuhi, setidaknya waktu tiga bulan ke depan bisa dimanfaatkan untuk menaikkan tarif kelas ekonomi KA," kata Menteri Perhubungan Freddy Numberi seusai mengikuti rapat di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (12/1/2011) siang.
Menurut Freddy, tiga bulan itu, yakni kira-kira setelah April mendatang, jika persyaratannya dipenuhi, PT KA baru boleh menaikkan tarif. Sebelumnya, Freddy mengatakan, pihaknya sudah menandatangani surat keputusan penundaan kenaikan tarif KA kelas ekonomi.
"Meskipun cuma Rp 1.000, dampak kenaikannya cukup besar jika tidak berhati-hati," papar Freddy.
Tentang pengucuran dana subsidi bagi pelayanan publik (public service obligation/PSO) kepada PT KAI, Freddy mengaku sudah ditingkatkan besarannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang