Banding Jaksa Sjahril Djohan Ditolak

Kompas.com - 12/01/2011, 16:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan jaksa penuntut umum atas vonis terdakwa Sjahril Djohan. Majelis hakim PT DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Banding jaksa ditolak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf, ketika dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2011).

PT DKI Jakarta menguatkan vonis selama 1 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Sjahril. Putusan itu tertuang dalam surat keputusan Nomor 392 /PID/ 2010 /PT DKI tanggal 8 Desember 2010.

Dikatakan Yusuf, pihaknya masih mempelajari isi putusan itu untuk mengambil keputusan apakah kasasi atau tidak. "Nanti jaksanya bikin pendapat. Kalau masih ada peluang untuk kasasi, jaksa akan kasasi. Kalau tidak ada peluang, yah mentah nanti," kata dia.

Seperti diberitakan, awalnya jaksa menuntut Sjahril dengan hukuman selama dua tahun penjara ditambah denda Rp 75 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut jaksa, Sjahril terlibat kasus ikan arwana dan kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Dalam putusan, majelis hakim menilai Sjahril terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Komjen Susno Duadji saat menjabat Kabareskrim Polri tahun 2008. Uang itu diberikan Haposan Hutagalung setelah penanganan kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, berjalan lamban di Bareskrim Polri.

Namun, majelis hakim menilai Sjahril tidak terbukti terlibat kasus Gayus. Saat ini Sjahril masih menjalani vonis di rumah tahanan Bareskrim Polri setelah dipindahkan dari rutan di Gedung Propam Polri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau