JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan pajak jalan melalui skema electronic road pricing di Jakarta dipastikan mulai tahun ini. Upaya tersebut dalam rangka mengurai kemacetan di jalan-jalan utama Ibu Kota sesuai dengan 17 langkah yang diamanatkan Wakil Presiden Boediono pada tahun lalu.
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, Kementerian sudah mengirimkan peraturan pemerintah tentang electronic road pricing (ERP) ke Kementerian Hukum dan HAM pada November 2010. "Kini menunggu proses pengesahan. Pemerintah daerah akan menyiapkan perda yang terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk implementasi di jalan.
"Saya rasa pada kuartal pertama segala urusan teknis (PP) sudah rampung. Penerapannya, menunggu instruksi pemda (DKI Jakarta). Soalnya itu wilayah kekuasaan mereka. Biarlah mereka yang mengumumkan nanti," ujar Bambang di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2011) ini.
ERP akan menjadi pengganti 3 in 1 yang saat ini masih digunakan untuk mengurai kemacetan di jalan protokol. Saat ini, menurut Bambang, pemda diinstruksikan Wapres mempersiapkan infrastruktur untuk penerapan ERP.
"Targetnya secepat mungkin. Harus dilakukan karena Jakarta punya masalah khusus. Harus lebih cepat bertindak," ujar Bambang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang