JAKARTA, KOMPAS.com — OC Kaligis, penasihat hukum terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie, mempersilakan kasus kliennya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, penanganan kasus itu tidak akan berbeda meski ditangani KPK.
"Ya, silakan saja, bukti-buktinya kan sama," ucap Kaligis singkat seusai sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2011 ) ketika dimintai tanggapan soal desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar kasus Bahasyim ditangani KPK.
Ia mengklaim tidak ada tindak pidana yang dilakukan Bahasyim, termasuk uang Rp 1 miliar yang diberikan pengusaha Kartini Mulyadi. Menurut dia, uang itu tidak terkait dengan masalah pajak. "Nggak ada hubungannya dengan mafia pajak," ucap Kaligis.
Seperti diberitakan, desakan itu lantaran Bahasyim tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti resmi sebagian besar usaha yang diklaim pernah dilakoninya saat diperiksa di pengadilan. Menurut dia, sebagian usaha itu telah tutup sejak lama sehingga dokumen telah hilang.
Kepada majelis hakim, ia hanya dapat memperlihatkan dokumen investasi pada perusahaan di China dan Filipina. Menurut jaksa penuntut umum, dukumen itu tidak ditunjukkan dalam penyidikan.
Menurut Firdaus Ilyas, peneliti ICW, pengusutan ulang oleh KPK penting lantaran penyidik Polri hanya dapat mengungkap dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar. Padahal, transaksi di rekening istri dan dua putri Bahasyim sangat besar. Volume transaksi di semua rekening mencapai Rp 932 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang