MERANGIN, KOMPAS.com - Pemerintah tetap akan mengeluarkan masyarakat dari kawasan hutan produksi yang berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat, Kabupaten Merangin, Jambi, dan yang terlanjur masuk taman nasional. Namun, pemerintah menjamin tidak akan mengorbankan mereka dengan tetap mencari jalan keluar terbaik.
Demikian disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan seusai berdialog dengan masyarakat di Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, Jambi, Rabu (12/1). Dia didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, dan Bupati Merangin Nalim.
"Kawasan taman nasional tidak boleh dirambah, itu sudah final. Tetapi, kami akan mencari jalan keluar yang terbaik agar kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan terjaga,” ujar Zulkifli.
Sesaat sebelum acara dimulai, sejumlah perambah berdiri di samping kiri tenda warga sambil membawa dua bendera Serikat Petani Indonesia dan memajang poster dari karton. Mereka meminta pemerintah bersikap arif dalam menyelesaikan persoalan lahan di Taman Nasional Kerinci Seblat.
Saat memberikan sambutan, Menhut menegaskan, masyarakat harus taat terhadap aturan. Ibarat agama, pelanggaran terhadap aturan berarti ada dampak dan sanksi. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tidak merambah lagi karena akan merusak lingkungan dan menimbulkan bencana bagi semua orang.
"Pemerintah dan masyarakat kini bersama lembaga swadaya masyarakat justru sedang giat menanam dan menjaga kelestarian lingkungan. Jadi kalau ada LSM yang mendorong masyarakat merusak lingkungan, itu LSM yang brengsek,” ujar Menhut.
Dalam penerbangan helikopter dari Teluk Masurai kembali ke Jambi, Menhut meminta Gubernur Jambi dan Bupati Merangin agar merelokasi perambah hutan produksi ke satu tempat. Adapun relokasi perambah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) akan dijalankan oleh Direktorat Jenderal PHKA Kemhut bersama pemda.
Pemerintah akan menghutankan kembali kawasan bekas perambahan untuk mengembalikan fungsi hutan. Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah selanjutnya akan membantu bibit tanaman kayu manis, yang merupakan komoditas andalan setempat, dan tanaman karet untuk membantu perekonomian masyarakat.
Langkah ini dinilai lebih baik daripada membiarkan masyarakat menanam kopi di lereng gunung. Walau mereka merambah hutan produksi, yang menjadi tanggung jawab bupati sesuai Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, lokasi kebun yang berbatasan langsung dengan TNKS sungguh mengkhawatirkan.
Petani membangun kebun kopi di punggung-punggung bukit dengan kemiringan 20-35 derajat. Mereka menebang habis pepohonan lalu membakar untuk membersihkan lahan.
Menurut Darori, apabila pemerintah tidak segera menghentikan mereka, perambahan bisa lebih jauh ke dalam kawasan TNKS. ”Kalau melihat kontur kawasan yang dirambah itu sebenarnya layak menjadi hutan lindung untuk menjaga sumber air bagi hilir,” ujarnya.
Dari pemantauan udara, masyarakat tampak sudah naik hampir sampai ke puncak gunung yang berdekatan hutan Jangkat yang menjadi penyangga TNKS. Kayu manis sempat menjadi primadona warga setempat, namun perlahan-lahan mulai ditinggalkan karena harga yang semakin murah.
Perambahan di Kabupaten Merangin menimpa kawasan hutan Jangkat yang meliputi Kecamatan Jangkat, Kecamatan Sungai Tenang, Kecamatan Lembah Masurai, dan Kecamatan Muara Siau. Perhatian terhadap TNKS sangat serius karena hutan seluas 1,3 juta hektar yang meliputi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Barat, ini telah ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi warisan dunia.
Hasan Basri mengatakan, Bupati Merangin sudah mengusulkan hutan tanaman rakyat seluas 7.968 ha di kawasan perambahan hutan. Dia berharap, Menhut segera merespons usulan tersebut.
Para perambah hutan pun mendesak pemerintah memberikan jalan keluar bagi mereka. Syamsul (30), perambah asal Pagaralam, Sumatera Selatan, membuka kebun kopi seluas 1,5 ha yang menghasilkan biji 200 kilogram per bulan.
Dia sekelompok dengan Beri (24) yang membuka kebun kopi seluas 1 ha dengan hasil 1 ton per tahun. Mereka bisa menikmati hasil karena saat ini harga kopi mencapai Rp 13.000 per kilogram. "Kami tak punya tanah di kampung, makanya merantau ke sini. Sekarang terserah pemerintah. Mau diserahkan boleh, dipindahkan juga bisa,” ujar Syamsul. (Hamzirwan/Irma Tambunan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang