PLN Tolak Sepakati Harga Batu Bara 2011

Kompas.com - 13/01/2011, 19:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Listrik Negara dan para pemasok batu bara PLN tidak mencapai titik temu terkait harga batu bara untuk tahun 2011, baik untuk keperluan pembangkit listrik swasta maupun milik perusahaan negara itu sendiri, termasuk PLTU kapasitas 10.000 megawatt. Padahal, volume pasok sudah disepakati.

Menurut Direktur Energi Primer PT PLN Nur Pamudji dalam siaran pers, Kamis (13/1/2011), di Jakarta, tidak tercapainya kesepakatan harga batu bara ini dilatarbelakangi tren harga batu bara yang sejak Oktober tahun lalu terus naik.

Harga batu bara acuan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan, pada Oktober harga batu bara 92,68 dollar AS per ton, November harganya 95,51 dollar AS per ton, Desember 103,41 dollar AS per ton. Terakhir, harga batu bara per Januari 2011 mencapai 112,41 dollar AS per ton.

Pihak PLN berniat menerapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 yang antara lain mengatur, harga batu bara acuan (HBA) rata-rata kuartal keempat 2010 merupakan harga untuk 2011. Alasannya, tingkat harga ini sudah memberi keuntungan yang wajar bagi para penambang batu bara mengingat HBA sendiri merupakan rata-rata dari empat indeks yang mencerminkan harga pasar.

Namun, sejauh ini hanya ada satu pemasok yang sepakat dengan PLN. Sementara penambang pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang lain menuntut harga lebih tinggi dengan alasan, HBA rata-rata kuartal keempat 2010 itu tidak mencerminkan ekspektasi harga ekspor di 2011. Mereka menunjukkan gerakan indeks Barlow-Jonker (NEX) yang terus naik.

Kenaikan harga batu bara di Asia Pasifik ini disebabkan kenaikan harga minyak dunia dan terutama dipicu banjir di Australia yang merupakan produsen utama batu bara. Kondisi ini menyebabkan pasokan batu bara ke pasar tersendat sehingga terjadi kelebihan permintaan batu bara di pasar dunia.

"Para pemasok batu bara seharusnya tidak mengambil keuntungan tambahan dari konsumen domestik atas bencana alam yang terjadi di negara tetangga. Apalagi, hal itu berarti mengharuskan pemerintah menambah subsidi listrik," ujarnya.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan PLN, jika harga jual ke pasar domestik naik 20 persen di atas harga wajar, tambahan subsidi listrik yang harus dikucurkan Rp 2 triliun lebih besar dari tambahan pendapatan yang diterima pemerintah dalam bentuk royalti batu bara dan pajak keuntungan para penambang batu bara.

Menurut Nur Pamudji, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Pasal 4 menyatakan, penguasaan mineral dan batu bara oleh negara. Oleh karena itu, perusahaan negara tersebut berharap pemerintah selaku representasi dari pemilik batu bara mengatur dengan tegas harga jual batu bara untuk keperluan domestik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau