Pkpu

Senin, Sidang Perdana Mandala

Kompas.com - 13/01/2011, 21:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Maskapai penerbangan PT Mandala Airlines resmi mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk merestrukturisasi kembali bisnis perusahaannya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menjadwalkan sidang pemeriksaan terkait permohonan maskapai penerbangan yang tengah terbelit masalah keuangan itu. "Sidang perdananya, Senin, 17 Januari 2011," kata Humas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) Marsudin Nainggolan, di PN Jakpus, Kamis (13/1/2011).

Sidang pemeriksaan tersebut akan dipimpin Pramodhana Kumara Kusumah Atmadja. Perkara ini sudah terdaftar sejak kemarin, Rabu (13/1/2011), yang diajukan oleh kuasa hukum Mandala, James Purba. Perkara itu terdaftar dengan nomor 01/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST.

Dalam permohononnya, Mandala meminta agar pengadilan menetapkan PKPU sementara yang jangka waktunya paling lama 45 hari sejak putusan ditetapkan. PN Jakpus juga diminta mengangkat dan menunjuk hakim pengawas, serta mengusulkan Duma Hutapea sebagai pengurus PKPU ini.

Lebih lanjut, Marsudin menjelaskan, majelis akan memutus perkaranya dalam kurun waktu tiga hari untuk menentukan mengabulkan atau tidaknya status PKPU sementara atau tidak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Selama 45 hari berlangsung, debitur pemohon PKPU dapat mengajukan perdamaian, tetapi apabila jika tidak tercapai perdamaian, status dari pemohon otomatis pailit.

Namun, pemohon tetap dimungkinkan mengajukan permohonan PKPU Tetap melalui proses pemungutan suara (voting) para kreditur pemohon PKPU yang minimal diajukan oleh 2/3 debitur konkuren. Jika demikian, katanya, jangka waktu PKPU menjadi paling lama 270 hari.

Sebagaimana diketahui, Dirut PT Mandala Airlines Diono Nurjadin mengatakan bahwa PKPU bertujuan merestrukturisasi bisnis dan mengembalikan keuntungan maskapai tersebut. Investor baru diharapkan bisa masuk dan menghidupkan kembali bisnisnya.

Mandala berkeyakinan dapat menarik investor-investor baru untuk menyuntikkan dana karena begitu direstrukturisasi, Mandala Airlines akan menjadi investasi yang menjanjikan. Saat ini terdapat permintaan yang besar dalam hal perjalanan udara di Indonesia dan pasar pun terbuka luas untuk maskapai penerbangan berbiaya rendah dengan posisi dan tatanan baik. (Tribunnews/Samuel Febriyanto)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau