Penipuan

Istri Kedua Bongkar Kedok Brimob Gadungan

Kompas.com - 14/01/2011, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Untuk memikat cewek agar mau dijadikan istri kedua, Ismiyanto M (35) mengaku sebagai anggota Brimob. Sehari-hari dia juga kerap melakukan pemerasan dan perampasan sepeda motor.

Namun, akhirnya aksi kriminalnya itu berakhir. Dia ditangkap anggota Provos Markas Komando Brimob dan diserahkan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.

Anggota Provos menangkapnya setelah petugas piket Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, mendapat laporan dari istri kedua Ismiyanto, SY (24), yang mulai curiga karena suaminya selalu mengaku libur.

Ismiyanto dicokok di rumahnya, Jalan Cipinang Pulo, RT 06 RW 12 Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (11/1/2011).

Kepada wartawan, lelaki asal Aceh itu mengaku pernah ikut membantu pengamanan Piala AFF 2010 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan. "Saya membantu pengamanan waktu Indonesia melawan Filipina," katanya sambil menunduk.

Polisi menduga Ismiyanto anggota jaringan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Jabodetabek. Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan anggota Brimob gadungan berpangkat brigadir satu itu untuk melapor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur Komisaris Dodi Rahmawan mengatakan, Ismiyanto melakukan aksi kriminalnya itu sejak setahun lalu. "Dia mengaku-aku sebagai anggota Brimob dan sering memeras,” katanya seusai menerima pelimpahan perkara dari anggota Provos Brimob.

Menurut Dodi, untuk perbuatannya mengaku-aku sebagai anggota Brimob itu, Ismiyanto akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan kartu anggota Polri dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Sampai sekarang belum ada korban kejahatan dia yang melapor. Kami mencari warga masyarakat yang pernah menjadi korban aksi Brimob palsu itu," ujarnya.

Dodi mengatakan, Ismiyanto kerap "berpatroli" di Jabodetabek menggunakan mobil jip Nissan yang dimodifikasi mirip mobil dinas Polri. Mobil berwarna abu-abu itu dilengkapi dengan nomor polisi seperti nomor kendaraan dinas Polri, 3186-04.

Ismiyanto juga biasa menggunakan motor buatan China merek Yinyang yang juga dimodifikasi layaknya motor dinas polisi dan diberi nomor polisi 6172-04.

"Ketika ditangkap, dia menunjukkan KTA (kartu tanda anggota) Polri. Namun, setelah dicek ternyata palsu,” kata Dodi.

Dia menjelaskan, kedua kendaraan yang sering digunakan Ismiyanto untuk "patroli" itu pun ternyata bukan milik sang Brimob gadungan. Pihaknya menduga dua kendaraan itu adalah hasil kejahatan.

"Semuanya masih kami selidiki. Kami sedang berusaha menemukan orang yang pernah jadi korban kejahatan dia,” kata Dodi.

Dari tangan Ismiyanto disita sejumlah barang bukti, antara lain 12 pasang pakaian dinas Brimob, jaket Brimob, topi rimba, topi lapangan, dua pasang pakaian dinas lapangan (PDL) hitam lengkap dengan atributnya, sepasang PDL loreng lengkap dengan atributnya, pakaian dinas harian, sepasang safari, dua sangkur berbentuk pistol, serta ransel serbu. Seragam dan atribut itu dibeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Juru Bicara Mako Brimob Ajun Komisaris Besar Ketut Budiman mengatakan, sangkur yang berbentuk pistol itu sering dipakai Ismiyanto untuk menakut-nakuti orang. "Dia sehari-harinya debt collector dan koordinator keamanan tempat parkir di Cipinang," katanya. (Budi SL Malau)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau