151 Berkas Wajib Pajak Diserahkan ke Polisi

Kompas.com - 16/01/2011, 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Keuangan menyerahkan tiga kardus besar berisi 151 berkas dokumen wajib pajak yang diminta Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penyidikan kasus mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus Tambunan.

Itu dikatakan Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya di Jakarta, Sabtu (15/1). Sebelumnya Kapolri meminta dokumen dari 149 wajib pajak, kemudian Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) meminta tambahan lima lagi.

”Namun, tiga dari lima itu sudah ada dalam daftar 149 wajib pajak sehingga hanya ada tambahan dokumen dua wajib pajak. Total dokumen yang kami serahkan 151 berkas,” tutur Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya di sela-sela jeda istirahat rapat antara pejabat Kemkeu dan Bareskrim Polri di Markas Besar Polri.

Menurut Indra, surat permintaan data terkait wajib pajak yang berhubungan dengan Gayus dikirim Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo ke Kemkeu pada 22 Desember 2010. Surat itu baru bisa dibaca Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 23 Desember 2010 dan langsung ditindaklanjuti dengan perintah persiapan data kepada Inspektorat Jenderal Biro Bantuan Hukum dan Pengadilan Pajak.

”Namun, penghimpunan data itu terpotong hari libur 24 dan 25 Desember 2010. Ditambah kesibukan menyelesaikan masalah anggaran, penyerahan data dilakukan saat ini. Tentunya kesibukan Menteri Keuangan tak hanya masalah ini saja,” tuturnya.

Tanggung jawab Polri

Menurut Indra, semua data yang diserahkan kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polri, termasuk kerahasiaan wajib pajak. Kemkeu berpegang pada Pasal 34 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memungkinkan penyerahan dokumen wajib pajak jika diperlukan untuk memperlancar penyidikan hukum.

”Data bisa diserahkan jika memang diperlukan dalam proses penyidikan dan ada izin dari Menteri Keuangan. Kami sama sekali tak menghalangi permintaan data itu. Kami mendukung semua langkah ke arah pengungkapan kasus tersebut,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang jenis wajib pajak yang datanya diserahkan kepada Polri, Indra tidak bersedia menjelaskan. Sebab, wajib pajak yang diserahkan bisa saja data wajib pajak orang pribadi (individu) atau wajib pajak badan (perusahaan). ”Sekarang yang penting Polri dapat melanjutkan penyidikan,” katanya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkeu Yudi Pramadi mengatakan, setelah data diserahkan kepada Polri, semua data itu sangat terbuka untuk diolah Polri. ”Kami menyerahkan data itu sesuai dengan permintaan Polri. Datanya mau diapakan, terserah Polri,” katanya.

Penyerahan data kepada Polri itu mendahului langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menyatakan secara terbuka akan meminta data kepada Kemkeu. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan serius mengusut kasus mafia pajak ini dengan fokus pada aliran dana dari wajib pajak ke Gayus. Busyro mengatakan, KPK akan mengusut keterlibatan atasan Gayus di Direktorat Jenderal Pajak. KPK pun menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Keuangan, pekan depan.

Karena itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, KPK tidak taktis, bahkan lamban, dalam menangani kasus Gayus. ”Ketika menyatakan tangani kasus Gayus, seharusnya KPK bisa lebih taktis berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk segera mendapatkan data dari Kemkeu,” katanya.

”Langkah polisi yang bergerak cepat begitu mengetahui rencana KPK patut dipertanyakan. Apalagi sebelumnya polisi terkesan tidak mau menyentuh atasan Gayus. Dikhawatirkan hal ini akan menyulitkan KPK mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan,” kata Emerson.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tidak khawatir dengan pergerakan cepat polisi meminta data kepada Kemkeu. KPK bisa meminta data yang diambil polisi dari Kemkeu jika memang dibutuhkan.

Terkait penyerahan dokumen wajib pajak sejumlah perusahaan besar itu, anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mendesak Polri agar mendalami tata cara dan prosedur serta kewenangan keberatan pemeriksaan penyidikan serta siapa yang melaksanakan dan menandatangani hasil pekerjaan itu.

”Sebelum keputusan permohonan wajib pajak diputuskan, ada paparan yang dihadiri kepala yang menandatangani keputusan dan Dirjen Pajak. Saya tidak yakin apa yang dilakukan Gayus atas perusahaan-perusahaan itu. Dirjen tidak tahu,” katanya. 

Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, di Medan, mengatakan, KPK masih memetakan kasus Gayus agar tidak tumpang tindih dengan instansi penegak hukum lain. Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid mengimbau agar antarinstansi penegak hukum tidak saling menegasikan atau melemahkan. Polri, Kejaksaan, dan KPK harus bersinergi mengungkap kasus Gayus. (OIN/AIK/FAJ/SIE/MHF/HAR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau