Kekerasan

Kasus Ahmadiyah Mulai Disidangkan

Kompas.com - 17/01/2011, 18:08 WIB

 

BOGOR, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (17/1/2011), mulai menyidangkan perkara dugaan perusakan properti milik Ahmadiyah. Perkara tersebut dipisah menjadi dua berkas, masing-masing terdakwanya Dede Novi (18) dan Aldi (18), serta berkas atas nama Akbar (17), yang didampingi kuasa hukum San Allaudin.  

 

Persidangan ketiga terdakwa mendapat perhatian warga Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor yang mendukung para terdakwa. Mereka datang dengan menggunakan puluhan angkot. Di luar persidangan, mereka menuntut agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.  

 

Majelis hakim yang mengadili terdakwa Dede dan Aldi adalah Atriwati dengan hakim anggota Sri Sulastri dan Alfon. Sedangkan tedakwa Akbar, karena masih di bawah umur, persidanganya ditangani hakim tunggal Alfon.  Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor adalah Aju Sukartaji dan Eti Yarpi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP, yang intinya mereka dituduh telah melakukan perusakan atas barang, dalam hal ini antara lain masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Bogor, pada 2 Oktober 2010.  

 

Alfon, yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Cibinong, menjelasakan, sidang ditunda untuk dilanjutkan pada 24 Januari mendatang.

"Karena terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi, atau keberatan atas dakwaan JPU, pada sidang kedua nanti agendanya langsung pada pembuktian JPU dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti pendukung dakwaan JPU," tuturnya.   

 

Mengenai kehadiran warga Ciampea Udik dalan pesidangan tersebut, Alfon mengatakan, mereka tidak mengganggu atau mempengaruhi majelis hakim dalam menyidangkan dua perkara dugaan perusakan properti Ahmadiyah.  

 

"Mereka memang berdemontrasi di luar. Bagi kami, itu hanya bentuk perhatian mereka pada persidangan ini. Tidak ada tekanan kepada kami. Majelis hakim itu independent. Mengambil keputusan berdasarkan fakta di persidangan. Bukan karena tekanan pihak-pihak tertentu," katanya.  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau