Menpera: Jumlah Backlog Perumahan Dievaluasi

Kompas.com - 17/01/2011, 19:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menpera Suharso Monoarfa mengungkapkan, Kemenpera ke depan akan melakukan evaluasi terkait kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia. Oleh karena itu, dirinya berharap setiap pemerintah provinsi di seluruh Indonesia dapat memiliki data mengenai jumalah kebutuhan rumah yang ada di daerahnya masing-masing.

“Kami akan mengevaluasi backlog perumahan per provinsi. Kalau bisa setiap provinsi dapat memiliki data berapa jumlah kebutuhan perumahan bagi masyarakat di wilayahnya masing-masing,” ujar Menpera, Suharso Monoarfa saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Kemenpera Tahun 2011 bertemakan Memantapkan Good Governance Dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (17/1).

Menurut Suharso Monoarfa, adanya kepastian data kebutuhan rumah dari setiap provinsi tentunya akan menghasilkan data jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam skala nasional. Dengan demikian, pertambahan jumlah perumahan setiap tahun bisa dipastikan.

Saat ini, ungkap Suharso Monoarfa, angka kebutuhan rumah di Indonesia berkisar pada angka 7,1 juta hingga 8 juta unit rumah. Namun demikian, berdasarkan data dari Kementerian Sosial ada sekitar 22 juta unit rumah dengan kualitas rendah dan tidak layak huni. “Hal-hal terkait data perumahan inilah yang harus dipastikan dan perlu sinkronisasi. Jika data yang kita miliki keliru tentunya pelaksanaan program bisa keliru juga,” ungkapnya.

Program pengentasan kawasan kumuh di Indonesia yang terus bertambah dari 54.000 ha hingga 57.000 ha tentunya juga menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan segera. Jika dalam MDG’s pengentasan kawasan kumuh, termasuk di dalamnya program perumahan bagi masyarakat tidak tuntas pada tahun 2015 mendatang, maka bisa saja Indonesia dianggap sebagai negara yang tidak fokus pada masalah perumahan dan permukiman.

“Mungkin kami akan menggunakan data yang dimiliki oleh BPS dalam hal data-data terkait masalah perumahan dan permukiman layak huni. Namun demikian, sesuai UU Perumahan dan Kawasan Permukiman pemerintah daerah berhak menetapkan suatu kawasan kumuh di daerahnya masing-masing,” tandasnya.

Suharso Monoarfa menambahkan, Pemda ke depan juga harus mampu memanfaatkan BPHTP sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Pemda di setiap daerah segera membuat Peraturan Daerah terkait pengutipan BPHTB dari masyarakat.

“Apabila Perda BPHTB belum di buat maka Pemda tidak bisa mengutipnya dari mari masyarakat. Jika hal itu terjadi maka Pemda dan masyarakatlah yang akan dirugikan sebab transaksi di bidang properti akan terhenti,” imbuhnya.

Selain itu, Menpera juga meminta Pemda dapat menyediakan lahan serta bank tanah untuk kawasan perumahan dan permukiman masyarakat. Bank tanah, kata Suharso pada dasarnya dapat memperkaya ataupun menambah PAD. “Pemda yang sudah memiliki bank tanah dapat membuat obligasi daerah sehingga dapat meningkatkan PAD-nya masing-masing,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau