Kerukunan beragama

MUI Dukung RUU Antarumat Beragama

Kompas.com - 17/01/2011, 22:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis Ulama Indonesia menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang Undang Kerukunan Antarumat Beragama. Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, Slamet Effendi Yusuf, mengatakan, UU itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya regulasi, menghindari benturan kepentingan.

"Apapun namanya, kami mendukung karena pengaturan hal-hal itu belum sampai tingkat Undang Undang, hanya ada pada peraturan bersama menteri dan surat keputusan menteri," kata Slamet di kantor MUI, seusai menggelar pertemuan pimpinan ormas membahas kerukunan antarumat bergama, Senin (17/1/2011).

"Kita menginginkan adanya peraturan perundang-undangann yang secara institusional dan secara yuridis pengaturannya dalam undang-undang," tambahnya.

Untuk mendukung penyusunan RUU Kerukunan Antarumat Beragama tersebut, MUI, kata Slamet, sudah membentuk tim komisi kerukunan dan perundang-undangan. "Setau kami, kayaknya saat ini RUU itu menjadi inisatif DPR dan kami mendukung," ujarnya.

Regulasi terkait kerukunan umat beragama, menurut Slamet, merupakan suatu kebutuhan bangsa. Sebab, kerukunan antarumat beragama adalah dasar dari kerukunan nasional yang harus dijaga kestabilannya. "Itulah yang memungkinkan negara ini tetap utuh dan stabil," imbuhnya.

Direktur International Crisis Group Indonesia Sidney Jones dalam kesempatan yang sama mengatakan, membentuk suatu undang-undang baru yang mengatur kerukunan antarumat beragama tidaklah cukup meningkatkan toleransi antarumat bergama di Indonesia. Kecuali, para pelaksana Undang-undang mulai mengamalkan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Masalahnya bukan di undang-undang, tapi orang-orang yang menerapkan undang-undang itu," kata Jones. Seperti diberitakan, Kementrian Agama sebelumnya mengungkapkan akan membahas Rancangan Undang-Undang Kerukunan Antaragama pada 2011. Diperlukan telaah akademis dan penelitian studi kasus dalam penggodokan konsep RUU tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau