PASURUAN, KOMPAS.com — Nia (16), nama samaran, mampu memendam aib yang dialaminya selama delapan tahun.
Ia dimesumi pamannya, Mulyani (45), warga Desa/Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, sejak masih berusia delapan tahun. Rahasia ini baru diungkap pada Jumat (14/1/2011) lalu.
Pengakuan Nia itu terungkap saat dimarahi orangtuanya karena hendak menikah dengan pria yang sudah beristri.
Saat di sidang, Nia menangis dan meminta agar kedua orangtuanya membunuh Mulyani, yang telah merenggut mahkota kegadisannya.
Mendengar pengakuan anaknya, kedua orangtua Nia langsung melapor ke Mapolres. Kasat Reskrim AKP Indra Mardiana SIK, mewakili Kapolres Drs AKBP Syahardiyantono, langsung menangkap tersangka.
"Peristiwa pencabulan awalnya terjadi saat korban berusia delapan tahun," terangnya.
Saat itu Nia diajak ke ladang untuk mencari burung, ternyata di tempat itu gadis tersebut dinodai. Sejak itu korban sudah berkali-kali dipaksa berhubungan badan.
Mulyani yang sehari-hari bekerja sebagai abang becak ini dijerat Pasal 81 Sub 82 UU Nomor 23 Tahun 2002.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang