Perbankan

Owner Bank Harus Jaminkan Harta Pribadi

Kompas.com - 18/01/2011, 11:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia semakin menuntut keseriusan para pemilik bank dalam menjalankan bisnis keuangan. Makanya, bank sentral menegaskan kembali adanya ketentuan yang mewajibkan pemegang saham pengendali (PSP) bank meneken komitmen tertulis berisi kesediaan menjaminkan harta pribadi mereka jika bank mengalami kesulitan permodalan, likuiditas, dan terjadi penyelewengan alias fraud.

BI menegaskan ketentuan ini dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang terbit akhir Desember 2010 lalu. "Aturan ini menegaskan aturan fit and proper test sebelumnya," ujar Difi A Johansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BI, Minggu (16/1/2011).

Berlandaskan aturan ini, BI mewajibkan para pemilik bank meneken komitmen tertulis, termasuk kesediaan mereka menjaminkan harta pribadi, sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi proses uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test. "Tanpa komitmen itu, ia tidak lulus dalam penilaian secara keseluruhan," tegas Difi.

Dengan penegasan ini, BI berharap si pemilik bank serius dan berhati-hati dalam menjalankan bisnis perbankan. "Pemilik harus menalangi ketika terjadi masalah keuangan di bank mereka. Kalau bank sudah sehat, tinggal pemegang saham melakukan hitung-hitungan dengan manajemen bank," ujar Difi.

Aturan ini juga melengkapi ketentuan dalam UU No 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT). Beleid tersebut mewajibkan para pengurus usaha, termasuk direksi dan komisaris, merelakan harta pribadi mereka digunakan untuk menanggulangi masalah di perusahaan mereka.

Mengincar pemilik bank keluarga Pengamat perbankan Djoko Retnadi menilai, kebijakan bank sentral ini akan lebih banyak menyasar komitmen para pemilik bank kecil dan bank menengah milik keluarga. "BI tidak ingin terjadi lagi aksi hit and run pemilik bank seperti kasus-kasus lalu," ujarnya.

Namun, menurut Djoko, kebijakan ini akan sulit diterapkan pada bank-bank besar, yang pemiliknya berbentuk perusahaan. Ia menunjuk Bank Central Asia (BCA) sebagai contoh. Salah satu pemilik mayoritas BCA adalah Farallon Group. "BI akan kesulitan mencari siapa pemilik Farallon yang sebenarnya karena yang datang di fit and proper test hanya direktur Farallon," papar Djoko.

Presiden Komisaris Bank OCBC NISP Pramukti Surjaudaja sepakat dengan penegasan BI tersebut. Namun, menurut dia, BI hendaknya juga menjamin perlindungan apabila terjadi perlakuan tidak benar terhadap pengurus dan pemilik bank. "Jadi, bisa seimbang antara kewajiban dan hak, termasuk perlindungan," ujarnya.

Adapun Chairul Tanjung, Direktur Para Grup, pemilik Bank Mega, menolak berkomentar soal penegasan BI ini. "No comment, ya," ujarnya melalui pesan singkat. (Roy Franedya/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau