Kasus mafia pajak

Ketua LPSK : Gayus Bisa Dilindungi

Kompas.com - 18/01/2011, 13:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi isyarat bersedia melindungi terdakwa sekaligus saksi mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Syaratnya, ada pengajuan permohonan perlindungan dari kuasa hukum Gayus. Hal tersebut dikatakan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Selasa (18/1/2011), di Kantor LPSK, Jakarta Pusat.

"Kami tahu persis pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, pasti tahu keberadaan LPSK. Kalau memang kliennya butuh, pasti pak Adnan akan mengontak kami," ujarnya.

Menurut Abdul Haris, banyak pihak yang menghendaki lembaganya memberi perlindungan ke Gayus. Mengutip perkataan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Gayus juga bisa dikategorikan sebagai whistle blower. Namun, sebutan itu juga masih diperdebatkan sejumlah kalangan.

"Untuk kasus Gayus, masih ada perdebatan karena dia juga jadi pelaku. Apakah ia berhak menyandang gelar whistle blower. Ada yang bilang Gayus perlu dilindungi, ada juga yang tidak harus," katanya.

Mengingat masih kontroversi, LSPK berencana menggelar pertemuan dengan beberapa ahli dan aparat penegak hukum untuk meminta penjelasan dan memastikan apakah Gayus dapat disebut sebagai saksi whistle blower atau tidak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau