Hukum

LPSK Desak Revisi KUHAP dan KUHP

Kompas.com - 18/01/2011, 14:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu dipercepat untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Selama ini, revisi tersebut cenderung berhenti menjadi wacana Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dari tahun ke tahun.

"Soal revisi KUHP dan KUHAP sedang digodok agar tahun ini undang-undangnya masuk Prolegnas DPR," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, Selasa (18/1/2011) di Jakarta.

Dalam meningkatkan kualitas kelembagaan, menurut Abdul Haris, masyarakat masih melihat unsur penegakan hukum dalam penanganan saksi dan korban belum sepenuhnya berjalan baik. KUHAP dinilai belum menyatakan pasal dan ayat tertentu untuk perlindungan saksi dan korban.

"Masih ditemukan, saksi kadang diperlakukan kurang baik. Dia sudah datang jam 09.00 sesuai undangan, tapi justru diperiksa jam 15.00," ucapnya.

Tahun 2010 lalu LPSK mengadakan workshop perlindungan saksi dan korban tingkat regional di Bali. Kegiatan tersebut diikuti LPSK dari berbagai negara, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina dan Hongkong. Pertemuan tersebut juga dihadiri wakil dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

"Workshop itu memunculkan kesepakatan penegakan hukum soal petunjuk teknis perlindungan saksi dan korban. Kita akan membentuk petunjuk teknis rumah aman, pendampingan, dan lainnya," ujar Abdul Haris.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau