BANDUNG, KOMPAS.com — Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menggagalkan keberangkatan 23 tenaga kerja wanita ilegal dan di bawah umur dari Bandung yang akan dikirim ke Johor, Malaysia, di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Selasa (18/1/2011).
"Ada 23 pekerja yang rencananya akan diberangkatkan ke Johor, Malaysia. Mereka ialah 22 pekerja perempuan dan satu anak perempuan di bawah umur," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat Kompol Fatma Noer, ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Ke-23 pekerja ilegal tersebut direkrut oleh seorang pria asal Cilacap, Jawa Tengah, berinisal Na (33).
"Kami menangkap tersangka yang akan memberangkatkan mereka ke Malaysia, yakni seorang pria berinisial Na, warga Cilacap," kata Kompol Fatma.
Rencananya, para pekerja tersebut akan dipekerjakan di sebuah pabrik elektronik di kawasan Johor, Malaysia.
Menurutnya, para pekerja tersebut telah dibawa ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bandung, sedangkan tersangka Na sudah diamankan di Polda Jawa Barat.
"Tersangkanya telah kami bawa ke polda guna proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Na dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia, dan pemalsuan identitas.
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat telah dua kali menggagalkan keberangkatan pekerja ilegal dan di bawah umur.
Pada 28 Desember 2010 lalu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat juga berhasil menggagalkan keberangkatan tenaga kerja di bawah umur dari Jawa Barat, yang akan dikirim ke Pulau Batam, di Bandara Husein Sastranegara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang