”Tujuannya supaya tepat sasaran. Sebetulnya bukan dibatasi, hanya undang-undang mengamanatkan tepat sasaran dan tepat volume,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita H Legowo, Selasa (18/1) di Jakarta.
Penentuan volume BBM bersubsidi bagi kendaraan pelat kuning berdasar trayek itu akan diperoleh perkiraannya dari Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda). Penetapan volume itu akan diuji coba bersamaan pelaksanaan pengaturan BBM bersubsidi pada April nanti setelah dibahas dengan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Organda.
Jadi, untuk satu trayek, pemerintah akan menghitung volume BBM yang dibutuhkan selama satu bulan. Berdasarkan penghitungan itu, kendaraan bersangkutan akan mendapat jatah pembelian BBM bersubsidi selama sebulan. Jika jatahnya sudah habis, kendaraan itu tidak boleh lagi membeli BBM bersubsidi hingga mendapat kembali jatahnya di bulan berikutnya.
Untuk mengenali kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi serta mencatat jumlah BBM bersubsidi yang telah dibeli serta sisanya, Evita menyatakan, pemerintah akan memakai teknologi RFID (radio frequency identification). Jadi, di kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi itu akan dipasang alat pembaca dan penyimpan data. Di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga akan dipasang alat pembaca besaran jatah BBM bersubsidi.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Pri Agung Rakhmanto menilai, program pembatasan yang direncanakan pemerintah ini makin rumit sehingga sulit mengontrolnya dan tidak efektif.
”Kalaupun tidak berani menaikkan harga, pemerintah seharusnya mencoba mengkaji opsi lain, seperti menetapkan harga premium Rp 6.000 per liter untuk motor pelat hitam, sementara untuk sepeda motor dan angkutan umum tetap Rp 4.500 per liter,” ujarnya. Hal ini tidak perlu kesiapan infrastruktur, bisa diterapkan secara nasional, rakyat tidak dipaksa begitu saja beralih ke Pertamax yang kini sudah Rp 7.850 per liter.
Menurut pengamat transportasi Rudy Thehamihardja, konsumsi pelat kuning berdasar trayek sangat memungkinkan. ”Sebab, dalam penghitungan tarif sudah memperhitungkan kilometer tempuh per hari,” ujarnya.
Rudy, yang juga pengusaha bus itu, menjelaskan, datanya seharusnya sudah dipegang oleh pemerintah. ”Bisa dengan teknologi. Jadi, ada alat elektronik yang dipasangkan di kendaraan juga di SPBU,” katanya.
Namun, ditegaskan Rudy, pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana dengan peluang terjadi kebocoran. ”Ini sangat rawan kebocoran. Maka, bila ditanya dari awal saya lebih setuju dengan menaikkan harga premium secara bertahap,” ujarnya.
Rudy menekankan, bila kendaraan pelat kuning tertangkap tangan membocorkan premium, yang dirugikan adalah masyarakat. ”Umumnya, polisi akan menahan angkot itu. Nah, bagaimana bisa mengangkut masyarakat lagi,” ujar Rudy.
Rudy mengatakan, tak mudah mengeluarkan kendaraan yang sudah ditahan polisi. ”Yang pasti, membutuhkan biaya. Lantas, harus siap pinjam barang bukti tak lagi dari Satuan Lantas, tetapi Reskrim,” kata Rudy.