JAKARTA, KOMPAS.com - Kerangka kerja (TOR) audit forensik untuk kasus Century yang diajukan pemerintah ditolak oleh DPR. Dewan meminta pemerintah memperluas ruang lingkup TOR dengan memasukkan penelusuran aliran dana Rp 6,7 trilyun.
"TOR audit forensik dalam TOR pemerintah belum lengkap. Harus perluas ruang lingkup audit forensik, mulai dari kebijakan merger sampai aliran dana sementara Rp 6,7 trilyun," ungkap Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dalam pertemuan timwas Century dengan pemerintah, Rabu (19/1/2011).
Sebagai pimpinan rapat, Pramono sempat menanyakan bentuk final TOR yang harus dilaporkan pemerintah kemudian. Semua fraksi setuju dimasukkan poin penelusuran Rp 6,7 trilyun. Fraksi Demokrat juga setuju namun memberi catatan untuk tidak melupakan proses bail out sebelumnya.
"Audit harus mulai dari kebijakan merger sampai aliran dana sementara Rp 6,7 trilyun, dengan lebih memfokuskan audit forensik pd penyelesaian aliran dana Rp 6,7 trilyun," tambahnya lagi.
Selain itu, Timwas juga meminta tim terpadu dari pemerintah untuk segera menunjuk kantor akuntan publik (KAP) untuk melakukan audit forensik transaksi Bank Century. Anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno menambahkan, batas waktu TOR final akan ditentukan oleh Timwas sesaat setelah berkonsultasi dengan BPK dan PPATK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang