Bantahan satgas

Bukti Transkrip Gayus Tunjuk Adnan

Kompas.com - 19/01/2011, 20:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menyampaikan bukti rekaman video bahwa penyebutan perusahaan grup Bakrie berasal dari Gayus, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum juga membeberkan transkrip pertemuannya dengan terpidana kasus korupsi pajak Gayus HP Tambunan pada 24 Maret 2010 di Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi di Bina Graha, Jakarta. Transkrip ini dibeberkan guna membuktikan bahwa Satgas menyarankan Gayus menggunakan advokat tidak hanya Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukumnya.

"Satgas menyarankan tidak hanya Adnan, tetapi juga Bambang Widjojanto, Alex Lay, dan Taufik Basari. Adalah Gayus sendiri yang kemudian memutuskan untuk didampingi Adnan," kata anggota Satgas Mas Achmad Santosa kepada wartawan pada jumpa pers di Kompleks Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Pada rapat tersebut, di antaranya, hadir Sekretaris Satgas Denny Indrayana, dua orang stafnya, Rony dan Sigit, serta Gayus. Berikut ini adalah petikan transkrip tersebut:

Denny: Kalau aku pikir ente jangan ke media dulu. Tadi mikir-nya apa, kalau ke media bareng kita. Tapi perlu dipikir lagi biar matang dulu. Arahnya kan minta perlindungan. Mungkin Satgas, KPK, LPSK, itu bareng. Nah sementara itu aku usul advokatnya jangan yang main-main, advokatnya Alex, Taufik Basari.

Rony: Mereka, kalau mas Denny yang minta, mau. Kalau bisa secepatnya. Ke medianya nanti, tapi sekarang dah mulai underground gitu. Mas Gayus sering merasa dibuntutin?

Gayus: Nggak. Baru kali ini aja wartawan banyak banget.

Rony: Enggak merasa karena enggak tahu atau?

Gayus: Enggak merasa.

Denny: Bayanganku sih Satgas, KPK, LPSK duduk. Kita rumuskan langkah-langkahnya apa. Tapi, sementara dia, kalau dia udah diambil polisi saya kira. Begitu tahu ada panggilan, itu untuk yang pertama, kedua kita masih bisa ngeles, kita ketemu dulu. Maksudku ngatur ini langkah-langkahnya.

Gayus: Ada kemungkinan polisi ngambil saya? Enggak takut saya saling buka-bukaan.

Denny: Yah kau kan diajak koordinasi. Sama intel, kau akan dibilangi hei pura-pura yah cerita ini, jangan ungkit2lah. Pasti itu donk. Kalau kau jawab ini, nanti kita atur supaya kau gak terlalu tersiksa. Pura2 konsepnya. Tapi lu di luar dihajarin pasti, media, masyarakat. Nah kalau Yus, dengan segala hormat yah, kalau posisimu, aku bukan dalam posisi sama dengan polisi. Kalau kamu ngambil posisi demi keamananmu trus kamu ngambil posisi kerja samanya dengan kepolisian. Nah gue ngancemnya agak kenceng tuh bakalan.

Gayus: Saya kan minta waktu untuk berpikir kan. Kalau saya ambil posisi itu kan saya gak bisa lagi anuin mas Denny tapi yah udah-lah menurut peran masing-masing.

Denny: Iya, tapi akhirnya gak mungkin, gak mungkin gue kendor kan. Yah gue paham posisimu jadi dilematis.

Gayus: Tapi jangan blow up, saya yang bongkar itu.

Sigit: Takutnya kalau beberapa waktu ini media terus menyebut Gayus, nanti kan ada tindakan kan.

Denny: Tadi sudah disampaikan akan ada upaya untuk diperiksa ulang. Perlu bilang ke Bibit-Chandra ini Gayus mau bilang (mau buka) kita tidak bisa biarkan bertarung sendirian. Harus di-back up, kalau kita tidak bisa back up dia yah.

Rony: Makanya Mas Gayus harus cepat memutuskan saya pikir. Begitu iya, langkah lanjutan harus. Setelah ada itu kalau emang oke, siapkan perangkat pendukungnya, dukungan public, hire pengacara Alex, Tobas (Taufik Basari) atau Bambang Widjojanto.

Gayus: Apa mereka tuh pasti mau?

Denny: Ya Insya Allah mau, kalau formatnya format melawan mafia hukum, strategi juangnya harus itu.

Gayus: Lha kalau nanti mereka lihat background saya lagi kan males juga.

Denny: O iya, makanya jangan belok. Kalau belok ya akan ditinggal. Kalau strategi juangnya adalah oke melawan mafia hukum. Kemudian Satgas masuk, KPK, LPSK masuk, teman-teman LSM support. Tapi orang kan akan bilang kenapa belain orang pajak, yang ini kan whistle blower. Dan media kan posisi kita akan jadi whistle blower.

Selanjutnya pembicaraan seputar tukar PIN BB.

Sebelumnya, Gayus mengatakan bahwa pengacara yang mendampinginya, yaitu advokat senior Adnan Buyung Nasution, merupakan pilihan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau