Video kekerasan tni

3 Anggota TNI di Papua Mengaku Bersalah

Kompas.com - 20/01/2011, 09:05 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiksaan terhadap warga sipil di Papua mengaku bersalah atas perbuatan mereka. Mereka mengakui penyiksaan dilakukan spontan dan tidak terencana karena jengkel terhadap aksi kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka yang kerap merongrong aparat.

Pengakuan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dilakukan terbuka di Pengadilan Militer Jayapura, Papua, Rabu (19/1/2011). Dalam sidang yang dipimpin hakim Letnan Kolonel (CHK) Adil Karo-karo, ketiga terdakwa mengakui penyiksaan itu dilakukan secara sadar meski komando taktis memerintahkan untuk melepaskan kedua warga yang dicurigai sebagai anggota OPM itu.

Seperti diberitakan, pada 27 Mei 2010 di Pos TNI Gurage, Kabupaten Puncak Jaya, atau sekitar 20 kilometer dari Mulia (ibu kota kabupaten), terjadi penyiksaan terhadap Telenggen Gire dan Anggen Pugukiwo, warga yang diduga anggota OPM.

Penyiksaan dilakukan Wakil Komandan Pos Gurage Sersan Dua Irwan Riskianto dan kedua anggotanya, Prajurit Satu Yapson Agu dan Prajurit Satu Thamrin Makangiri. Mereka dari kesatuan Batalyon Infanteri 753/Arga Vira Tama. Gambar penyiksaan itu terekspose di situs YouTube.

Dalam persidangan kemarin, sempat terjadi perbedaan kronologi atas pengakuan para terdakwa dengan saksi Prajurit Satu Berno. Pengakuan versi Pratu Berno yang dibacakan oditur Mayor (CHK) Obet Manase mengungkapkan, karena saksi tidak dapat datang (sedang dinas luar), penyiksaan oleh Serda Irwan dilakukan dengan menodongkan senjata SS1 ke muka Anggen Pugukiwo. Namun, para terdakwa mengatakan pengakuan itu tidak benar karena penodongan dilakukan terhadap Telenggen Gire.

Saat diperiksa, Pratu Yason Agu menjelaskan, penangkapan kedua warga yang diduga anggota OPM itu telah dilaporkan ke komando taktis. Karena barang bukti hanya identitas ganda, komando taktis memerintahkan Pos Gurage untuk melepaskan Anggen dan Telenggen.

Namun, perintah itu tidak dipatuhi Pos Gurage yang saat itu dikomandani Serda Irwan (Komandan Pos Gurage Letnan Satu Sudarmin sedang diperbantukan ke Pos Yambi). Bahkan, mereka malah menyiksanya. (ICH)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau