Mafia hukum

Misteri Gayus, Cirus, dan Antasari

Kompas.com - 20/01/2011, 12:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali disebut-sebut. Kali ini Antasari disebut oleh terdakwa Gayus HP Tambunan seusai divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2010).

Salah satu dari delapan poinnya, Gayus menyebut Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum telah mengalihkan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang menjeratnya. Menurut Gayus, Satgas sengaja mengunggah paspor atas nama Sony Laksono ke Twitter pribadi Denny Indrayana agar perhatian publik tidak tertuju ke mafia kasus yang diduga melibatkan jaksa Cirus Sinaga.

Alasan Gayus, jika Cirus dijerat, Cirus akan membongkar rekayasa kasus Antasari terkait dengan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Seperti diketahui, Cirus adalah jaksa peneliti sekaligus jaksa penuntut umum yang menangani kasus Antasari.

Berbagai kalangan, terutama tim pengacara Antasari, menilai ada rekayasa dalam kasus pembunuhan yang diawali skandal seks yang melibatkan Rani Juliani, sorang caddy golf. "Sejak awal kita yakini kasus Antasari rekayasa. Seorang Antasari dihukum penjara selama 18 tahun hanya berawal keterangan Rani, lalu ditarik melakukan pembunuhan (Nasrudin)," ucap M Assegaf, pengacara Antasari, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Ini lebih meyakinkan lagi dengan adanya pengakuan seorang Gayus yang tidak ada kaitan dengan perkara Antasari. Ada apa ini?" lanjut Assegaf.

Kecurigaan akan adanya rekayasa itu semakin kuat mengingat sikap Polri cenderung lamban dan berubah-ubah dalam menangani kasus Cirus. Polri melalui Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi pernah mengungkapkan bahwa Cirus telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak lama, status Cirus berubah menjadi saksi.

Terakhir, Polri kembali mengumumkan telah menetapkan Cirus dan pengacara Haposan Hutagalung sebagai tersangka pemalsuan rencana penuntutan untuk terdakwa Gayus. Namun, saat diperiksa pekan lalu, Cirus masih sebagai saksi.

Donald Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch, menilai, jika Cirus tidak memiliki posisi tawar yang kuat, tentu Polri akan mudah menjerat Cirus. "Mengubah status Cirus dari tersangka menjadi saksi itu kesalahan fatal. Diulang lagi kasus rencana penuntutan yang seolah-olah belum diapa-apakan. Polri seolah tidak berani menyentuh Cirus," kata Donald.

"Pemeriksaan Cirus lemah, tidak jelas. Bagaimana hasil pemeriksaan, sampai sekarang tidak diumumkan ke publik. Padahal, Presiden telah memberi perintah agar proses pemeriksaan kasus Gayus harus transparan, disampaikan ke publik," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau