Kasus dugaan suap

Sidang Dilangsungkan di Rumah Susno

Kompas.com - 20/01/2011, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan tim pengacara terdakwa Komjen Susno Duadji agar melakukan pemeriksaan lokasi rumah keluarga Susno di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu terkait dugaan menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan.

Hendry Yosodiningrat, koordinator tim pengacara Susno, mengatakan, pemeriksaan setempat untuk membuktikan kesaksian Syamsulrizal maupun Sjahril terkait pengakuan adanya penyerahan uang Rp 500 juta. Uang itu diakui pemberian dari Haposan Hutagalung agar kasus ikan arwana segera ditangani penyidik Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan setempat biar jelas mana kursi bentuk L yang dimaksud, televisi mana, meja mana, pintu samping mana, dimana parkir, dan sebagainya," ucap Hendry kepada majelis hakim saat sidang Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis ( 20/1/2011 ).

Dikatakan Hendry, selain memeriksa lokasi, dua orang saksi yakni mantu Susno dan pembantu dirumah itu siap bersaksi di lokasi. "Keduanya sekarang sudah menunggu dirumah," kata dia.

Narendra Jatna, salah satu JPU, sempat menolak permintaan itu dengan alasan kemungkinan kondisi di dalam rumah sudah berubah. Menanggapi itu, Hendry mengatakan, "Makanya kita ingin lihat apakah rumah itu ada perubahan atau tidak,".

Setelah bermusyawarah, Charis Mardiyanto, ketua majelis hakim, memutuskan menerima permintaan itu untuk mendapatkan kebenaran materil. Namun, hakim menolak memeriksa saksi di lokasi. Dikatakan Charis, kedua saksi itu dapat dimintai keterangan di ruang sidang pada sidang selanjutnya.

Pihak Susno menerima putusan itu. Hendry mengatakan, pihaknya siap menghadirkan dua saksi yang meringankan itu pada sidang Selasa pekan depan.

Seperti diberitakan, Susno dituduh menerima uang dari Sjahril di rumah keluarga Susno pada 4 Desember 2008 . Menurut JPU, penyerahan itu disaksikan Syamsurizal, mantan anak buah Susno di Bareskrim Polri. Syamsurizal saat bersaksi mengakui hal itu. Sjahril dan Haposan telah divonis terbukti memberikan uang ke Susno.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau