Prostitusi abg

Pelajar Cantik Ini Tarifnya Rp 300.000

Kompas.com - 20/01/2011, 22:11 WIB

KUDUS, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan anak baru gede sebagai pekerja seks komersial.

Menurut Kapolres Kudus Ajun Komisaris Besar Raden Slamet Santoso melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Suwardi di Kudus, Kamis (20/1/2011), pengungkapan jaringan prostitusi yang melibatkan anak baru gede (ABG) ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam jaringan tersebut, di antaranya Heny Sukmawati (58), warga Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, yang berperan sebagai mucikari.

Kemudian Dicky Surya Adi Kusuma (28), warga Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu; dan Siti Solechah (26), warga Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati. Kedua orang tersebut berperan sebagai perantara bagi para lelaki hidung belang.

"Adapun seorang lagi merupakan klien mereka yang bernama Frans Indrianto (28), warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, yang ditangkap basah di salah satu hotel di Kudus, Rabu kemarin," ujarnya.

Sementara korban yang bernama Bunga (nama samaran) merupakan warga Kecamatan Kota yang berusia 17 tahun dan berstatus pelajar.

Berdasarkan hasil pengembangan petugas, katanya, seorang korban lain baru berusia 16 tahun yang merupakan warga Kecamatan Jati.

"Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan petugas guna mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya," ujarnya.

Dari hasil keterangan korban dan pelaku, katanya, pendapatan yang diterima dari setiap transaksi sebesar Rp 300.000 dari kliennya, kemudian dibagi untuk tiga orang, yakni Rp 200.000 untuk korban dan Rp 100.000 untuk dua perantara.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

Dengan dibongkarnya kasus prostitusi ini, dia mengimbau orangtua selalu memantau keberadaan anaknya, baik di sekolah maupun sepulang sekolah.

"Kami mengindikasikan, masih banyak kasus seperti ini yang belum tercium petugas. Untuk itu, kami berharap masyarakat yang mengetahui kasus serupa segera melaporkannya ke petugas yang berwenang supaya segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan pada JPPA Kudus Endang Sri erowati mengungkapkan, JPPA sangat prihatin dengan adanya kasus jaringan prostitusi tersebut.

"Kami berharap petugas Polres Kudus bisa menyelidiki dan mengusut tuntas kasus tersebut," ujarnya.

Dia mengimbau kepada sekolah, untuk meningkatkan pemantauan anak didiknya saat di sekolah.

"Orangtua juga harus mengawasi setiap gerak-gerik anaknya agar mengetahui apa saja yang diperbuatnya ketika di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau