JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung secara tegas menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis 7 tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terpidana korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari mengatakan hal tersebut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/1/2011). "Oh ya!" katanya tegas saat ditanya apakah Kejaksaan Agung akan mengajukan banding.
Amari mengatakan, banding akan diajukan karena vonis hakim kurang dari 2/3 vonis yang dalam tuntutan, yakni selama 20 tahun penjara. "Ya, karena kurang dari 2/3," terangnya.
Namun Amari tidak berkomentar ketika ditanya kemungkinan adanya alasan lain yang membuat Kejaksaan mengajukan banding. "Hanya karena alasan itu Pak?" tanya para pewarta yang kemudian dijawab Amari "Yaa antara lain..sudah..sudah ya," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus mafia peradilan yang melibatkan Gayus, telah mengajukan banding dengan No.perkara 1195/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel.
Gayus, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan IIIa, divonis 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 570 juta saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal.
Gayus juga didakwa memberi uang suap kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri sebesar 760.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar. Selain menyuap penyidik, ia pun didakwa menyuap hakim Muhtadi Asnun, Kepala PN Tangerang, sebesar 40.000 dollar AS atau sekitar Rp 360 juta. Terakhir, Gayus didakwa memberi keterangan palsu terkait asal usul uang Rp 28 miliar yang diblokir penyidik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang