BATAM, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Barelang menangkap tersangka pembuat dokumen palsu syarat pembuatan paspor Republik Indonesia. Herman, tersangka yang berperan sebagai pembuat, ditangkap di rumah kontrakannya di salah satu kawasan permukiman liar di Kota Batam, Kamis (20/1/2011) sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar (poltabes) Barelang Komisaris Aries Andhi dalam gelar perkara di Batam, Jumat (21/1/2011), menyatakan, Herman tertangkap di rumah kontrakannya seorang diri. Dokumen yang dipalsukan meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Berdasarkan pengakuan Herman kepada polisi, sebagian dokumen palsu tersebut digunakan para pemesannya untuk syarat membuat paspor. Mereka umumnya adalah calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dokumen-dokumen palsu itu dibuat menggunakan satu unit komputer jinjing dan dua unit printer. Stempel palsu juga digunakan untuk meniru cap lembaga.
Dari 17 jenis barang bukti yang disita polisi, salah satunya adalah setumpuk blangko kosong. Blangko tersebut terdiri dari 66 lembar blangko KTP, 92 lembar blangko akta kelahiran, 76 lembar blangko KK, serta 10 lembar blangko ijazah SMA.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Apakah blangko kosong itu asli atau tidak, sedang kami dalami, termasuk jaringannya semua," kata Aries.
Atas perbuatannya itu Herman, yang kelahiran Sumenep, Jawa Timur, itu dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun.
Alamat Herman sebagaimana tertera dalam KTP-nya adalah alamat Batam. Namun, alamat tersebut berbeda dengan alamat riil rumah kontrakannya yang berlokasi di permukiman liar di Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang