Jakarta, Kompas -
”Ada pengakuan dari seorang jaksa penuntut umum bahwa yang bersangkutan dihubungi keluarga terdakwa. Kami sedang memeriksa apakah indikasi negatif ini ada hubungannya dengan penundaan pembacaan tuntutan,” tutur Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi, Jumat (21/1) di Jakarta. Ia tak menjelaskan jaksa penuntut umum yang dimaksudnya itu.
Menurut Marwan, jaksa tidak diperkenankan berhubungan dengan terdakwa ketika menangani perkara.
Bagian pengawasan Kejaksaan Agung sedang menyelidiki penyebab tertundanya pembacaan tuntutan Bahasyim sampai tiga kali sehingga membuat majelis hakim pemimpin sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berang dan meminta pimpinan Kejagung turun tangan. Marwan mengatakan tak diperbolehkan bagi jaksa menunda pembacaan tuntutan hingga tiga kali.
Sejauh ini, kata Marwan, Kejagung telah menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin kepada jaksa yang diduga terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap lima jaksa, yakni Yosep Nur Eddy (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) serta jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta Fachrizal, Sutikno, Fery Mufahir, dan Henny Harjaningsih.
Marwan juga mengatakan, ada seorang dari jaksa penuntut umum yang diperiksa karena tidak pernah berkoordinasi dengan anggota tim jaksa yang lain dan tidak juga melaporkan hasil persidangan ke pimpinannya.
Terkait komunikasi dengan terdakwa, Marwan mengatakan, masih menyelidiki apakah komunikasi itu mengandung motif pidana atau tidak.